SUARAaktual.com l Kabupaten Kampar - Rabu 24 Juni 2015 Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 8,68 gram.
Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,68 gram yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Kampar pada tanggal 30 Mei 2015, TKP Kampung Tengah desa Salo kecamatan Salo dengan tersangka DA dan pada tanggal 3 Juni 2015 TKP simpang Citra desa Pulau Gadang kecamatan XIII Koto Kampar dengan tersangka OL.
Turut hadir dalam acara ini selain pejabat utama Polres Kampar dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang, PN Bangkinang, Dinkes Kampar, BNK Kampar serta perwakilan Tokoh Masyarakat Kampar Bpk. H.Nasir.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK dalam sambutannya menyampaikan dan mengharapkan kepedulian semua pihak dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika ini, peredaran narkotika yang luas dan sudah menjangkau hingga kepedesaan serta sudah menjangkau segala lapisan masyarakat hendaknya menjadi perhatian kita semua.
Diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui kegiatan penyalahgunaan narkotika ini agar bisa kita cegah dan antisipasi.(Liputan Edi)