
SuaraAktual.com | Kampar - 5 orang yang lagi asik-asik bermain judi jenis song, akhirnya dijebloskan kepenjara, Diamankanya pemain judi song yang juga meresahkan masyarakat , oleh tim opsnal polsek tapung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek tapung, Iptu Asdisyah Mursyid,SH., selasa, 31/3, sekira pkl 14.00 wib, bertempat di pinggiran jalan Dona2 km 05,Sei sibam ,Desa Karya indah kec.tapung, pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, berinisial K-L, 27tahun, laki-laki, warga desa Karya indah kec.tapung., A-H, 27thn, Laki,alamat jln surya Perum cendrawasih km 03 Kel. Tampan-pekanbaru, R-R, 47 thn, Laki-laki, C-M ,35 thn, dan H-O,65 thn, sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, uang sebesar Rp. 252.000,-(dua ratus lima puluh dua ribu rupiah ) beserta 2 ( dua ) set kartu remi merk gold fish.
Penangkapan terjadi, pada saat Kanit Reskrim bersama tim opsnal melaksanakan patroli, dan tiba-tiba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya masyarakat karya indah yang sedang bermain judi, di Ds. Karyaindah, kec,tapung .
Saat di komfirmasi Kapolres kampar, AKBP Ery Apriyono.S.Ik melalaui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi, di dampingin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU ASDISYAH MURSID.SH, Kamis,2/4/2015 . Membenarkan kejadian bahwa adanya Sekelompok masyarakt yang hampir tiap hari bermain judi, di desa Karya indah Kecamatan tapung, informasi ini didapat dari masyarakat, dan kami dari tim opsnal polsek tapung, langsung melakukan penyelidikan, dan pengerebekan saat ke 5 pelaku tengah melakukan aktifitas yang di duga tindakkan perjudian, Dan ke 5 orang pelaku Dikenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara, ujarnya. (Liputan Rika)