
Penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin tgl 20 April 2015 pkl 00.30 Wib terhadap 1 orang tesangka dalam perkara diduga penyalah gunaan narkoba jenis shabu sabu Penangkapan tersebut dilakukan Jl.Soekarno Hatta tepatnya didepan showrom capella honda Kel. Labuh baru barat Kec.Payung sekaki di kota peknbaru Tersangka An.indra kusuma als indra (Residivist), 35 tahun, seorang pengangguran ,beralamat di jln. Lintas pekanbaru bangkinang KM.25 desa rimbo panjang, Kec.Tambang Kab.Kampar Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Jajaran reserse Polsek Bukit Raya, 2 paket diduga shabu,1 buah timbangan digital warna hitam,1 helai jaket warna cokelat bergaris warna putih ,satu set alat hisap sabu ,dan 140 lembar plastik kecil yang kuat dugaan pembungkus shabu .
Kronologis penangkapan tersebut Pad a hari Minggu tgl 19-4-2015 berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika kemudian ditanggapi oleh unit operasional dari pihak kepolisian Polsek Bukit Raya. langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya setibanya dijalan soekarno hatta tepatnya didepan showrom capela honda,langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan 2 paket diduga shabu yg disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan milik pelaku sedangkan dikantong jaket sebelah kiri ditemukan 1 set alat hisap dan timbangan digital.
Tersangka mengaku , bahwa Barang Bukti tersebur adalah milik nya dan dia merupakan Residivist kasus Narkotika yg pernah ditahan dulunya yang sudah bebas dari Lapas, Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian dan sejumlah barang bukti dimako guna pengembangan & proses penyidikan lebih lanjut. (Liputan Pandi)