Tanah Hj.Nurlaily Telah Menang Di MA "Aneh, PN Kampar Malah Memberikan 2H Kepada RS"

/ Kamis, 19 Maret 2015 / 19.21 WIB
SuaraAktual.com | Kampar - ketimpanggan dan ketidak adilan hukum terhadap masyarakatnya, kembali terjadi kali ini di alami oleh HJ Nurlaily  (63) ,karena takut akan melanggar hukum ,atas yang tindakkan yang di lakukannya kepada orang yang mengklaim lahan miliknya , Hj.Nurlaily mencoba menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun apa yang di harapkannya, tidak sesuai dengan rasa keadilan yang ada, aneh nya malah Hj.Nurlaily Kalah dalam persidangan di Pengadilan Negri Bangkinang padahal tanah tersebut adalah hak nya dan telah memiliki kekuatan hukum,sudah sangat jelas tetapi Masih saja di permainkan oleh oknum tertentu,.

Di ungkapkan  HJ Nurlaily kepada suara Aktual , saat di jumpai setelah usai dipengadilan Bangkinang kab,kampar. Kamis 18/3/15, menjelaskan kejadian bermula saat dirinya di hadapkan pada persoalan tanah miliknya ,di  Rt10 RW 02 Desa karya Kacamatan Tapung, kabupaten kampar seluas 14 H, yang sudah di legalitaskan secara hukum, yaitu berupa surat keterangan ganti rugi  (SKGR),. setelah menguasai lahan tersebut puluhan tahun lamanya secara tiba-tiba di klaim oleh R-S  sebagai miliknya, dan melakukan perusakkan terhadap tanahnya berupa perusakkan papan nama, jalan, dan masuknya eskapator ke lahan miliknya.

Tidak terima lahan miliknya di rusak oleh RS Hj.Nurlaily melaporkan hal ini ke pihak Pengadilan Mahkama Agung,dan dari proses tersebut di menangkan oleh Hj.Nurlaily yang sah kepemilikan hak tanah tersebut. Tidak puas dengan keputusan MA RS terus masih berupaya mencari celah hukum agar dirinya bisa memenangkan tanah 14 H yang telah di menangkan Hj.Nurlaily. 

RS kembali menggugat di Pengadilan Bangkinang Kabupaten kampar,dari hasil persidangan RS dinyatakan mendapatkan bagiannya seluas 2 Hektar. Hj.Nurlaily menjelaskan lagi bahwa yang mana dulu nya sudah pernah ada turun pihak hakim ke lokasi lahan tersebut,untuk mengecek keberadaan tanah itu dan bersama pihak aparatur pemerintahan Desa atas surat tanah yang di milikkin.,R-S namun hakim menolak melihatnya ,Dari sinilah saya merasa saya di permainkan oleh hukum, Di tambahkannya, Pengadillan Bangkinang bertindak lah sesuai dengan hukum yang benar dan tidak memihak kepada yang salah,, "benar katakan benar jika salah katakan salah", karena keputusan  Pengadilan Mahkamah Agung  MA sudah menjelaskan lahan seluas  14 H, yang terletak di  Rt10 RW 02 Desa karya Kacamatan tapung, Kabupaten Kampar milik saya. Ucap Hj.Nurlaily dan anehnya pengadilan Negeri Bangkinang memberikan lahan seluas 2 H kepada R-S, Padahal objek tanahnya sama dan yang melakukanya orang yang sama juga, Kan sudah terlihat dibalik ini semua,ada apa ini semuannya?,ungkap Hj.Nurlaily dengan tegas kepada SuaraAktual.(Liputan rika)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p