
Setelah melalui proses introgarsi, tersangka mengakui mempunyai rekanan imformasi bahwa ,barang haram itu di dapatnya dari salah seorang bandar narkoba, kemudian satuan resesse narkoba langsung mengejar pengedar barang haram tersebut ke rumahnya ,serta melakukan pengeledahan terhadap tersangka.
Namun istri korban datang langsung mencoba membuang bungkusan kecil yang di duga narkoba. Naas saat sang istri membuang Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pihak kepolisian mengetahuinya dan langsung mengambil barang bukti itu di pelataran rumah tersangka, mengetahui bahwa yang di buang oleh sang istrinya adalah sabu-sabu pihak kepolisian langsung menangkap tersangka dan langsung di tangkap.
Saat bersamaan ,tersangka di minta keterangan kepada pihak penyidik tersangka J-S(26)mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan akan di jualnya, tersangka JS menceritakan kalau keuntungan dari jual Norkoba ini,hanya untuk menbeli rokok dan tersangka juga mengaku, kalau dia menjadi pengedar baru beberapa minggu ujarnya.
Saat di komfirmasi Kapolres kampar AKBP Ery Apriyono.S.I.k melalui Kasat Reskrim Narkoba ,AKP Tapip Usman membenarkan kejadian itu, bahwa telah di tangkap pengedar, dan bandar narkoba dengan insial J-S(26), warga Desa rimba beringin tapung hulu, sebagai pengedar dan F- H(35) , Bandar narkoba warga Desa rimba beringin kecamatan tapung hulu , dari kedua tersangka di sita barang bukti 12 paket Narkotika jenis sabu-sabu,sebuah timbangan untuk menimbang sabu-sabu dan plastik di duga tempat sabu-sabu .
Kasat Reskrim Narkoba ,AKP Tapip Usman menambahkan Tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat. 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,. (liputan rika)