SuaraAktual.com | Kampar - Perilaku pencabulan memang sudah sering kita dengar di teliga kita,kali ini seorang Ustad yang tega mencabuli anak di bawah umur,W-D (16) thn dan F-M (16) thn yang menjadi korban perlakuan bejat seorang Ustad
Saat di konfirmasi SuaraAktual di ruang mapolres kampar Pihak penyidik sudah melakukan BAP,W-D (16)Thn korban yang juga Memiliki hubungan keluarga,yang mana nenek korban adalah adik kandung dari ayah nya sendiri,juga menjadi korban pencabulan seorang ustad bejat ini,kejadian ini sudah bertahun-tahun di lakukan nya,semenjak tahun 2011,awal nya saya tidak tahu perbuatan hubungan suami istri itu,karna saya masih menduduki bangku kelas 6 SD,dan saya menyadari hubungan intim itu sudah menduduki bangku kls lll SMP,pas pelajaran tantang hubungan intim/Suami/istri ,terangnya
Kejadian ini di mulai dari tahun 2011 sekitar pukul 13.00 wib di ruang tamu
Orang tua nya sendiri di alamat,Dusun lV selat Aur desa birandang kec,kampar timur,kab,kampar,kejadian kedua 2011 sekitar pukul 21.00 Wib,di ruang kamar anak nya sendiri yang juga ber alamat di dusun lV selat aur Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono Sik melalui Kasat reskrim AKP Herpio Zaki kepada wartawan 22/02 menyatakan W-D 16 th yang melaporkan dan F-M 16 th sebagai saksi yang secara langsung sudah melaporkan perlakuan bejat seorang Ustad trsangka brnama AS Tambusai di polres kampar,tersangka langsung di upayakan penangkapan,dan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Kampar,ungkapnya
Kasat reskrim AKP Herpio Zaki dalam keterangannya menhatakan Perlakuan tersebut akan di kena kan sesuai Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak dan pasal 76D jo pasal 76E UU Republik Indonesia No 35 Thn 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Thn 2002 tentang Pelindungan anak.(Liputan Edi)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


