SuaraAktual.com | Pelalawan - Ketua LSM Independen Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi Kolusi Kriminal dan Ekonomi, Pelalawan, Ahyar,di tuding telah menjual langsung Ratusan hektar lahan milik Desa Sungai Ara, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, kepada pengusaha Batam.
Saat dikonfirmasi ketua LSM yang malang melintang di Desa Bunut ini, dia mengaku penjualan lahan Desa Merbau ini melalui Warga Sei Kijang dan Kadesnya yang mengeluarkan surat, tidak tangung - tanggung biaya surat tersebut kisaran 250 juta.
"Tidak pernah saya jual lahan sama orang Batam, yang ada kawan dari Desa Sei Kijang yang menjual dan Kades dapat sejumlah uang surat hingga 250 juta," Jelasnya memalui telpon selulernya kemaren.
Tak hanya itu, tidak puas dituding menjual lahan, Ahyarpun membuka sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kades Sungai Ara, Kades ini dituding menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diduga berlindung dibalik tapal Batas yang sekarang menjadi perdebatan.
"Yang salah tapal batas, sehingga Kades menertbitkan SKT hingga kelahan tetangga desa Merbau," Jelas Ahyar.
Tersiar kabar kepada wartawan bahwa Ahyar diduga mafia penjualan tanah di desa Sungai Ara, Ahyar telah menjual ratusan hektar tanah desanya kepada beberapa pengusaha dan uangnya di bawa foya - foya di Batam, dan kabar tersebut menyebutkan Kadesnya ikut terlibat menjual tanah yang bukan berasal dari Desanya.
Tanah ini sebelumnya milik PT. Baromban yang ditinggalkan kerna hutan Sungai Ara dan hutan Desa merbau tidak memiliki kayu log lagi, izin tersebut hingga kini terkatung - katung, alhasil tanah itu dibagi - bagi oleh Dua Kepala Desa tersebut.ungkapnya
Di katakan lagi,Modusnya Kades Japri menjual lahan dengan mengatas namakan warga dan keluarga, serta mengeluarkan surat hingga desa, uang dari hasil tersebut dikantongi dan dibagi - bagi dengan Ahyar selaku LSM yang bertanggung jawab atas status tanah itu.
Saat ini Kades Sungai Ara saat di konfirmasi awak media, Japri yang tidak bisa dikonfirmasi, sedang menjalani proses hukum di Mapolres Pelalawan, karena dilaporkan menjual lahan milik Desa tetangga yaitu desa Merbau, beberapa bulan berjalan proses Hukum Kades ini masih di tangan Polisi.
Sementara itu salah seorang Pemuda Sungai Ara, Jo Kampe, mendesak Polisi untuk mengusut tapal batas yang melibatkan Kadesnya, Pemuda ini telah memerintahkan sejumlah media untuk menindak lanjuti kesalahan penetapan batas yang telah dilakukan sejak zaman Bupati Azmun Jaafar.(Mtc Basya)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


