Tersangka AMR saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Padangsidimpuan, Sabtu 23 Maret 2019.
SUARAaktual.co | P.Sidimpuan - Sumut
Warga Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan inisial AMR tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Pangulu Maraalam Sitompul Kelurahan Wek VI Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sabtu (23/3/2019) sekira Pukul 22.30 WIB.
Selain itu dari tangan AMR petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transfaran yang di dalamnya berisi 18 plastik klip kosong kemudian 1 unit HP merk VAVA warna merah serta 1 buah tas sandang warna coklat merk Augustine.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap AMR pada hari Sabtu (23/3/ 2019) sekira Pukul 22.30 WIB di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul.
Disebutkan Kasat AKP CJ Panjaitan sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame kelurahan Wek VI kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kita terjunkan kelokasi yang dimaksud,"kata Kasat.
Setiba dilokasi, lanjut Kasat petugas melihat ciri - ciri orang dan kendaraan sudah bergerak dan meninggalkan lokasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan setelah terduga memarkirkan mobil yang dikenderainya di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul kemudian menuju pinggir jalan tersebut.
Kemudian saat petugas kita mau melakukan penangkapan, tersangka AMR posisi jongkok dan membuang 1 (satu) buah bungkusan ke arah depannya dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut," papar Kasat.
Ditambahkan kasat, dari hasil penyelidikan tersangka sudah menjadi target operasi satresnarkoba sejak 3 bulan yang lalu karena tersangka juga mengedarkan barang haram tsb hingga ke daerah Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dan akibat perbuatannya, tersangka AMR terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara,"terag kasat.
(DP.003)