RIAUANTARA.CO | INHU , - Proses sidang perdana kelima bandar narkoba Ivan Adong cs Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat selain pembacaan dakwaan sidang dilanjutkan pembuktian dan sidang saksi dari dua orang anggota Polres Inhu.
Kelima terdakwa mengakui dakwaan yang di bacakan oleh JPU dan juga membenarkan keterangan dua saksi bahwa Barang Bukti (BB) berupa shabu 13 (tiga belas) bungkus dengan berat 7 gram. 1 (Satu) unit HP Nokia. 1 (Satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis. 1 (satu) pak plastik pembungkus. 1 (satu) buah kaleng mentos. 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah jarum dan Uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) milik mereka berlima.
Selain mengakui BB shabu 0,1,6 gram dalam persidangan Ivan Adong juga akui bahwa uang jumlah 900 ribu adalah miliknya dari hasil penjualan shabu yang ditemukan di saku celana pada saat penangkapan.
Benar, Shabu 0,1,6 gram dan uang 900 adalah hasil penjualan narkoba itu milik saya,"terang Ivan.
" Saat Ivan Adong di tanya oleh Hakim, Apa benar isi surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU, dan apa benar keterangan kedua saksi. Ada tidak merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan begitu juga dengan keterangan kedua saksi.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU saya tidak ada keberatan dan keterangan saksi semuanya benar."jawabnya.
Dalam persidangan diketahui bahwa BB shabu mereka di dapat dari Arif yang sebelumnya DPO, namun kini sudah terangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polres Inhu.
Sidang perdana kelima (5) bandar narkoba di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan Ketua Masjelis Hakim Ali Sobirin SH MH dan Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH MH, Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yoyok Satrio SH MH dan Penasehat Hukum Yeni Darwis SH dan Hafizon Rahmadan SH.
Kemudian sidang dilajutkan pada hari kamis 21 feb 2019 dengan keterangan saksi-saksi. #Heri