Sekertariat KPU Lebak dan KPU Provinsi Banten Dilaporkan ke DKPP RI

/ Senin, 28 Januari 2019 / 13.16 WIB

SUARAaktual.co | Lebak - Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dan sekertariat Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Banten dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh Ojat Sudrajat kuasa hukum dari Ihsan Ahmad, mantan ketua tim seleksi anggota komisioner KPU Lebak periode 2019/2024.

Kata Ojat, tujuannya melaporkan ke DKPP RI dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu ditingkat KPU Lebak dan KPU Provinsi Banten. Kata dia, "Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan pembocoran dokumen hasil testing fisikologi yang diduga terjadi di sua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.


"Kita laporkan KPU Lebak dan KPU Banten ke DKPP RI hari ini. Kita sudah lengkapi semua dokumen serta bukti bukti pendukung, "ekertariat KPU Lebak dan Banten kita duga mengetahui adanya pembocoran hasil test," ucap Ojat Sudrajat, ketika di konfirmasi di stasioun Rangkasbitung saat akan berangkat ke DKPP, Senin (28/1).

Selain pembocoran hasil test, Ojat juga melaporkan ikhwal adanya permintaan Katabelece dari Rohimah, oknum anggota Komisioner KPU Banten yang meminta kepada Timsel agar meloloskan dua atau tiga komisioner incumben.

Permintaan agar Timsel meloloskan komisoner incumben tersebut terlihat dari adanya percakapan whatsapp yang dikirimkan Rohiman kepada ketua Timsel.

"Kita juga melaporkan adanya dugaan intervensi dari anggota KPU Banten kepada ketua Timsel,"kata Ojat lagi.


Masih banyak hal lain kata Ojat yang ia laporkan, termasuk tindakan sewenang wenang KPU RI yang telah melakukan Abuse of Power karena telah menganulir keputusan Timsel yang telah disetujui oleh KPU RI.

"KPU RI juga diduga telah melakukan penyelundupan hukum. Bahkan telah melakukan Abuse of Power, karena menganulir keputusan Timsel yang telah mereka setujui juga,"katanya.
(ycy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p