![]() |
Hal ini diungkapkan Ketua bidang teknis KPU Riau, Abdul Hamid kepada media. Dijelaskannya, sistem penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri akan dimulai dengan surat suara tingkat pusat.
Artinya, yang akan diutamakan adalah surat suara pemilihan presiden, DPR RI, dan DPR RI, baru setelahnya menyusul DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Jadi memang ada bimbingan teknis khusus untuk penghitungan surat suara nanti. Ada lima (surat suara yang akan dihitung), ada presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten," kata Hamid.
Bimtek dilakukan karena pihaknya memperkirakan penghitungan surat suara di TPS yang akan berlangsung lama. Jika dimulai siang 17 April 2019, maka diperkirakan akan selesai pada pukul 3 dinihari 18 April 2019.
Kemudian, setelah penghitungan di TPS selesai, maka surat suara akan dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK, akan ada perekapan dari semua TPS di wilayah kecamatan tersebut.
"Proses ini tentu membutuhkan SDM yang kuat, karena ini cukup rawan. Nanti akan kita adakan bimbingan teknis secara nasional," tuturnya.
(mcr/yan)