Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Jalani Sidang Perdana Hari Ini

/ Selasa, 15 Januari 2019 / 10.10 WIB
Politikus Partai Golkar Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Dok.)
SUARAaktual.co | Jakarta - Politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Sidang terhadap mantan menteri sosial itu rencananya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.



Idrus diagendakan mendengar pembaacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Yanto yang didampingi empat hakim anggota lainnya yaitu Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Dalam kasus ini, Idrus diduga mengarahkan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada pengusaha Johannes Kotjo untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus juga diduga mengetahui bahwa Eni akan menerima fee (upah) sebesar 2,5 persen jika proyek pembangunan PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga berperan mendorong PPA (purchase power agreement) dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.





sumber : iNews.id

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p