![]() |
Petugas gabungan
saat melakukan razia di salah satu kafe dikampung Kapuran desa Palsabolas,
kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Jum'at (21/12) sekira pukul 00.30 Wib.
|
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama pihak terkait melaksanakan kegiatan Razia Gabungan dengan sasaran Narkotika, Miras dan Wanita Penghibur yang dilaksanakan pada hari, Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekira pukul 00.30 Wib.
Giat Razia Pekat (penyakit masyarakat) yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Sutoyo dan Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar, S.H. bersama 48 Orang yang terdiri dari Personil Polres Tapsel 32 Orang, dari TNI 5 Orang kemudian Sat Pol PP pemkab Tapsel 10 Orang dan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tapsel 1 Orang.
Kabag Ops KOMPOL Sutoyo bersama Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar, S.H kepada awak media menjelaskan razia tersebut atas perintah Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Abdi SIK, MH dalam rangka cipta kondisi menjelang akhir tahun, sasarannya memang tempat hiburan dan keramaian yang dianggap rawan, khususnya rawan terhadap peredaran narkotika dan minuman keras, yang meliputi barang bawaan berupa benda milik pribadi yang didimpan dalam pakaian (badan) dompet dan handphone,"ujar kedua Perwira Polisi ini.
![]() |
Lebih lanjut kedua perwira ini menjelaskan, kegiatan Sat Resnarkoba Tapsel kali ini sasaran razia pada malam itu di kampung kapuran Desa Palsabolas kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Jumat tanggal 21 Desember 2018 dari pukul 00.30 Wib s/d 03.00 Wib.
Dalam pelaksanaan Razia diamankan Pelayan Cafe sebanyak 15 (lima belas) orang. 13 (tiga belas) orang diantaranya pelayan cafe yang negatif (-) narkotika selanjutnya 13 orang dan barang bukti miras diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapsel (Satpol PP / Dinas Sosial Jhonni Gumansi Nasution, (47), Sekretaris Satpol PP Tapsel untuk dilakukan pembinaan. Dan 2 (dua) orang pelayan cafe yang positif (+) narkotika inisial BBT (24) dan BBSP (20) diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke BNNK Tapsel untuk dilakukan rehabilitasi ,"ujarnya.
Sedangkan Barang Bukti Miras yang berhasil diamankan antara lain Bir merk bintang 5 Botol, Bir merk guenes 5 Botol dan Miras merk kamput 3 Botol. Dan dari amatan suaraaktual.co Giat pelaksanaan razia berjalan dengan baik dan kondusif.
Dikatakannya, dasar pelaksanaan kegiatan razia antara lain Surat telegram kapolda sumut nomor : ST / 1389 / XII / RES.4 / 2018 / DITRESNARKOBA, tanggal 03 Desember 2018 tentang pelaksanaan test urine terhadap para supir kenderaan dan razia di tempat-tempat hiburan malam dan cafe / hotel. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kemudian Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Rencana kerja polres tapsel TA. 2018 dan Rengiat Sat Resnarkoba Polres Tapsel TA. 2018.
Selanjutnya kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Timur nomor : B-391 / KUA / 02.10.02 / MH.01 / XII / 2018, tanggal 06 Desember 2018 perihal mohon penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat sebagai warung remang-remang yang menyediakan PSK, Narkoba, Miras dan wanita penghibur di Kampung Kapuran Desa Palsabolas Serta Surat Perintah serta Tugas Nomor : Sprin / 665 / XII / 2018, tanggal 20 Desember 2018 tentang pelaksanaan test urine dan razia di tempat-tempat hiburan malam dan cafe, narkoba, miras dan wanita penghibur diwilkum polres tapsel.
(DP.003/DTT.002)