Tunjangan Sekda Banten Tahun 2019 Naik Jadi Rp 76 Juta/Bulan

/ Jumat, 23 November 2018 / 14.16 WIB
Wahidin Halim (foto dok net)
SUARAaktual.co | Serang - Tunjangan PNS di lingkungan Pemprov Banten naik untuk tahun 2019. Pejabat setingkat eselon I tunjangan dinaikan menjadi sebesar Rp 76 juta, eselon IIa 55 juta dan staf ahli gubernur sampai Rp 40 juta. 

Kenaikan tunjangan dalam format Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) ini untuk seluruh PNS semua golongan sampai fungsional. Eselon IIIa tunjangan diterima sebesar Rp 30 juta, eselon IVa sampai Rp 20 juta. 






Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan ranjangan kenaikan untuk PNS di lingkungan Pemprov untuk tahun 2019. Kenaikan ini disusun untuk meningkatkan kinerja PNS. 

"Itu konsekuensi dari dari tunjangan kinerja, mereka orientasi pada kinerja dan kita ukur kerjanya setiap bulan," kata Wahidin Halim kepada wartawan di Kantor BPK Banten, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Jumat (23/11/2018). 

Kenaikan tunjangan di luar gaji pokok ini, katanya diberlakuka agar PNS tidak mencari uang di luar tunjangan. PNS diharapkan tidak menerima honor di luar kinerja dan gaji pokok. 

"Sekarang kan tidak boleh menerima honor lain selain yang diterima itu. Kita dorong kinerjanya lebih bagus dan baik," katanya. 





Kenaikan ini, juga lanjutnya adalah murni inisiatif dari dirinya sebagai gubernur. Selain itu ada masukan dari KPK agar PNS di Banten tidak melakukan pungutan dan honor yang sifatnya di luar gaji dan tunjanhgan kinerja. 

"Seperti rapat-rapat di hotel kita hindarkan, fokus di kita tidak ada honor di situ. Seharusnya kamu senang," paparnya. 
(bri/asp)




Sumber : detikcom

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p