![]() |
ilstrasi gedung KPK (foto dok net) |
SUARAaktual.co | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Hari ini ada lima saksi yang diperiksa.
Lima saksi itu, Dodi Agus (Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi), Yani Firman (Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat) dan Slamet (Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat Slamet).
Selain itu, Melda (Sekretaris pribadi mantan Direktur Utama Lippo Cikarang Toto Bartholomeus) dan Achmad Bachrul Ulum (swasta).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Sebelumnya dia menuturkan, KPK mengusut kasus tersebut dimulai sebelum perizinan proyek Meikarta selesai. Menurutnya, KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.
"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," ucapnya.
Lima saksi itu, Dodi Agus (Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi), Yani Firman (Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat) dan Slamet (Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat Slamet).
Selain itu, Melda (Sekretaris pribadi mantan Direktur Utama Lippo Cikarang Toto Bartholomeus) dan Achmad Bachrul Ulum (swasta).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Sebelumnya dia menuturkan, KPK mengusut kasus tersebut dimulai sebelum perizinan proyek Meikarta selesai. Menurutnya, KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.
"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," ucapnya.
Sumber : iNews.id