DAS dan Trotoar, Emang Kenapa? Kalau ada Surat dari Walikota baru Saya Bongkar

/ Selasa, 20 November 2018 / 08.46 WIB
Tampak bangunan kokoh yang tidak perduli DAS diduga telah melebar dari surat tanah kepemilikan yang ada 
SUARAaktual.co,-Padangsidimpuan-Program 100 hari kerja Walikota Padangsidimpuan, Irsan EfendiNasution SH salah satunya menertibkan bangunan liar di trotoar dan masalah lingkungan hidup.
Bangunan yang melanggar Perda NO 41 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2012  Tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai. 

Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan.





Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.



Pemilik bangunan ini terkesan tidak peduli dengan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang penting lokasi saya makin lebar untuk dapat memajang mobil mobil yang mau di jual, kira kira demikian pikiran si OA ini, (sebutan bagi sipemilik lahan di lingkungannya).

Hal ini disampaikan Ketua LEMPALHI Erijon Damanik ketika ditemui di Kantornya di jalan Poken lingkungan II kelurahan Hutaimbaru. Senin (19/11/2018).

Erijon Damanik menjelaskan, Ketika dia si OA ini membangun DAS sudah pernah di ingatkan oleh tetangga dan Ketua LEMPALHI (Lembaga Pelestarian Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia), bahwa bangunan DEK penahan ini menyalahi. Selain mempersempit aliran air sungai, juga merugikan bagi tetangga, (tendangan air ke tanah tetangga makin keras).





Namun di luar dugaan jawab si OA ini, apa urusan mu, milik miliku "kalau ada surat dari Walikota saya siap bongkar"  dengan sombongnya dia berlalu meninggalkan Ketua LEMPALHI.

Erijon Damanik coba menyampaikan hal ini ke Dinas terkait namun tidak ada tanggapan janji janji DINAS BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Padangsidimpuan untuk segera menertibkan tidak juga, sampai bangunan selesai tidak ada tindakan. 

Pihak kecamatan juga ketika pemilik lahan baru membangun sudah juga kita sampaikan, ujar Ketua LEMPALHI nada kesal.
Begitu juga Satpol PP, Instansi Penegak Perda, jawapan yang di terima Ketua ketika di kompirmasi di kantornya mengatakan tidak ada laporan dari Instansi terkait, ujar kasat Pol PP.

Harapan masyarakat sekitar semoga Walikota yang baru ini bapak Irsan Efendi Nasution dapat menertibkannya ujar tetangga yang tidak mau disebutkan namanya ketika di temuin awak media di sekitar lokasi.

Beliau juga menambahkan semoga aja Walikota menyurati agar kita buktikan kata katanya, siap membongkar bangunan kalau ada surat walikota, gampang aja minta surat tanahnya, kita ukur pas apa tidak itu ukuranya. Semenjak saya lahir sampai se usia ini,  sudah jelas dia si OA itu mengambil lahan DAS.

Tapi yah semoga aja Pak Walikota merespon ujar warga mengahiri.( DP 002-DTT 003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p