Bejat, Seorang Ayah di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Tirinya

/ Jumat, 23 November 2018 / 21.55 WIB
PU (25) Pelaku Cabul saat diboyong ke Mapolres                                   Padangsidimpuan, Jumat (23/10)
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Kasus tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh orang terdekat kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Kali ini seorang ayah berinisial PU (25) warga Sibulan Bulan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan, Sumut diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada anak tirinya sendiri, NC (9).

Atas tindakannya itu, personil Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan, langsung menangkapnya di  Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Awalnya, ketika hendak ditangkap PU masih berkilah bahwa dia tidak melakukan perbuatan cabul itu."Siapa yang bertanggungjawab atas penangkapan saya,"cetusnya kepada para petugas yang datang untuk mengamankannya.

"Namun, dia tidak bisa menghindar, karena personil langsung membawanya ke Mapolres Kota Padangsidimpuan. 

Menurut SD, ibu kandung korban, peristiwa itu terungkap ketika iya curiga terhadap sikap anaknya yang tiba-tiba menjadi pendiam. Kecurigaan dia bertambah ketika melihat korban buang air kecil, karena di kemaluan korban terlihat merah."Ketika dia buang air juga tidak seperti anak kecil, makanya saya curiga,"ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan korban terang SD, aksi bejat itu dilakukan PU ketika ibunya pergi belanja ke pasar. "menurut pengakuan anak saya, PU melakukan perbuatan bejat itu ketika saya pergi belanja ke pasar, anak saya diancam akan dipukul kalau tidak melayani nafsu bejatnya "ucapnya SD.  

"Dia berharap kepada pihak kepolisian agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. 

Sementara Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada awak media mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres.

"Pelaku sudah kami amankan, dan sekarang sudah di sel tahanan Polres. Sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan Anak,"ujarnya.

(DP.003/Sb) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p