![]() |
ilustrsi : Ratna Serumpaet |
SUARAaktual.co
| Jakarta
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan
tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet
diperpanjang.
"Iya
(masa penahanan diperpanjang)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Senin (22/10/2018). "( Masa penahanan diperpanjang hingga) 40
hari ke depan," lanjutnya.
Sebelumnya Ratna menjalani masa
penahanan sejak Jumat (5/10). Ratna ditahan selama 20 hari, artinya masa
penahanan Ratna akan habis pada 25 Oktober. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank
Nasrudin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perpanjangan
masa penahanan Ratna tersebut.
"Belum
ada (kabar perpanjangan masa penahanan), kemudian, kan, hari ini juga ternyata
masih ada saksi yang diperiksa," kata Insank.
Adapun,
Ratna telah ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait
cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Polisi
telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional
(PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga
Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
kontan.co.id