Dua Pria Lagi Asyik Nyabu Ditanggok Polisi

/ Senin, 15 Oktober 2018 / 19.31 WIB
kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sosa
SUARAaktual.co | Tapsel | Penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis Shabu, jajaran Reskrim Polsek Sosa (Polres Tapsel) kembali berhasil mengamankan tersangka, Minggu (14/10) sekitar pukul 22.30 Wib di Desa Ujung Padang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. 

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Sik melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap ketika di hubungi awak media melalui telphone seluler nya membenarkan penangkapan tersangka penyalah gunaan Narkotika Gol.1 jenis Shabu atas Nama FSS (27) dan EST (39) bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Lucky Strike yang berisikan 9 plastik kecil warna putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu. 2 plastik kecil warna putih diduga sisa tempat Narkotika jenis Shabu. 1 buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet.1  buah bong terbuat dari botol lasegar.
1 handphone merk Strawberry warna putih.

Kapolsek Sosa menjelaskan  Kronologi Penangkapan, berawal dari informasi Masyarakat yang di terima pihaknya yang mengatakan bahwa ada  yang mau bertransaksi Narkoba dan sedang memakai Narkoba di kebun kelapa sawit milik warga didaerah Sutam  wilayah Desa Ujung Padang, Kecamatan hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas 

Info tersebut dengan sigap petugas menyikapinya, selanjut nya Personil bergerak melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan Sesampainya di tempat yang di infokan, Personil melihat ada 3 orang laki-laki di tempat tersebut sedang memakai narkotika sabu sabu dan pada saat dilakukan penyergapan ke 3 orang laki-laki tersebut berlari, namun atas kesigapan personil berhasil menangkap  2 orang tersangka yaitu  FSS dan EST sedangkan 1 orang lagi berhasil kabur.

Dalam  saat pengejaran, petugas melihat tersangka FSS membuang 1 bungkus rokok, selanjutnya petugas menyuruh tersangka FSS mengambil bungkus rokok yang dibuang nya tersebut, pada saat dicek ada di temukan 9 plastik kecil berisikan Shabu, Kemudian bersama barang bukti, kedua nya di boyong ke Mapolsek Sosa untuk di lanjutkan ke Satnarkoba Polres Tapsel, ujar kasat. 

Terpisah Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikas SH ketika di jumpai awak media di ruang kerja nya membenarkan penangkapan tersangka penyalah gunaan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu yang di lakukan Jajaran Polsek Sosa tersebut. 

"Iya benar ada di tangkap Unit Reskrim Polsek sosa, Kedua tersangka akan kita Kenakan Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ujar kasat mengahiri.
(DTT/002) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p