![]() |
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan) |
SUARAaktual.co |
Jakarta - Dukungan
sejumlah elite parpol soal dana saksi dibiayai oleh APBN dinilai sebagai bentuk
inkonsistensi. Sebab, dalam pembahasan UU Pemilu pada 2017, mayoritas parpol
sepakat dana saksi akan ditanggung oleh partai politik.
Menanggapi hal itu, Ketum PAN Zulkifli Hasan
berpendapat, jika harus merujuk pada kesepakatan tersebut, maka UU Pemilu harus
direvisi. Salah satu poin yang direvisi yaitu memperbolehkan partai mencari
dana. Sebab, saat ini parpol seakan dikekang dan tak bisa mencari pendapatan.
"Boleh saja, kalau gitu UU-nya diubah dong.
Parpol boleh cari uang gitu dong," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini
di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10).
"Seperti dokter dia tetap kerja, pengusaha tetap
kerja, itu bagian pengabdian," jelasnya.
Selama ini, kata dia, UU membatasi parpol untuk
mengelola dana. Ia pun memberikan solusi seperti aturan yang berlaku di negara
-negara Amerika dan Eropa.
"Ini kan masalahnya orang enggak boleh tapi tidak
diberi. Atau kita mesti ikuti sistem di Amerika atau Eropa. Sebagian DPR itu
enggak dibiayai tapi partai boleh cari uang. Anggota DPR, dia sebagai personal,
dia bisa tetap bekerja," jelasnya.
"Kita pilih yang mana, ini kan sulit. Partai
digaji DPR-nya? Tapi partai enggak boleh cari uang, ada biaya yang enggak mau
ditanggung. Terus gimana," lanjutnya.
Zulhas menyarankan agar segera dilakukan pembenahan
terkait aturan-aturan yang berkaitan dengan dana saksi. Sehingga tak ada lagi
dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kapan kelarnya itu OTT? Ayo kelarnya kapan? Kan
enggak rasional kan, enggak nyambung. Maksudnya itu dibenahi. Maunya kita
sistemnya kayak apa yang dibiayai negara atau dibiayai sendiri," kata dia.
"Kalau dibiayai sendiri, boleh dibikin aturannya.
Parpol boleh cari uang," pungkasnya.