Jika Dana Saksi dari APBN Ditolak, PAN Usul Parpol Dibolehkan Cari Uang

/ Jumat, 19 Oktober 2018 / 13.03 WIB
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

SUARAaktual.co | Jakarta - Dukungan sejumlah elite parpol soal dana saksi dibiayai oleh APBN dinilai sebagai bentuk inkonsistensi. Sebab, dalam pembahasan UU Pemilu pada 2017, mayoritas parpol sepakat dana saksi akan ditanggung oleh partai politik.

Menanggapi hal itu, Ketum PAN Zulkifli Hasan berpendapat, jika harus merujuk pada kesepakatan tersebut, maka UU Pemilu harus direvisi. Salah satu poin yang direvisi yaitu memperbolehkan partai mencari dana. Sebab, saat ini parpol seakan dikekang dan tak bisa mencari pendapatan.

"Boleh saja, kalau gitu UU-nya diubah dong. Parpol boleh cari uang gitu dong," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10).

"Seperti dokter dia tetap kerja, pengusaha tetap kerja, itu bagian pengabdian," jelasnya.

Selama ini, kata dia, UU membatasi parpol untuk mengelola dana. Ia pun memberikan solusi seperti aturan yang berlaku di negara -negara Amerika dan Eropa.

"Ini kan masalahnya orang enggak boleh tapi tidak diberi. Atau kita mesti ikuti sistem di Amerika atau Eropa. Sebagian DPR itu enggak dibiayai tapi partai boleh cari uang. Anggota DPR, dia sebagai personal, dia bisa tetap bekerja," jelasnya.

"Kita pilih yang mana, ini kan sulit. Partai digaji DPR-nya? Tapi partai enggak boleh cari uang, ada biaya yang enggak mau ditanggung. Terus gimana," lanjutnya.

Zulhas menyarankan agar segera dilakukan pembenahan terkait aturan-aturan yang berkaitan dengan dana saksi. Sehingga tak ada lagi dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kapan kelarnya itu OTT? Ayo kelarnya kapan? Kan enggak rasional kan, enggak nyambung. Maksudnya itu dibenahi. Maunya kita sistemnya kayak apa yang dibiayai negara atau dibiayai sendiri," kata dia.

"Kalau dibiayai sendiri, boleh dibikin aturannya. Parpol boleh cari uang," pungkasnya.

sumber : kumparan

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p