![]() |
Aditya Warman alias Adi dan barang bukti saat di amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.Senin (15/10) |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan terus melakukan Pengembangan atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu atas nama Aditya Warman (AW) Alias Adi (29) yang diamankan pada ,kamis (11/10) lalu. dalam kamar kontrakannya di Jalan Sudirman, Gang Tower, Kelurahan Sadabuan, tepatnya di samping salon Lerosta, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Pengembangan kasus di pimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya di dampingi kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya,SIK,MH, mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus Narkoba, Senin (15/10/2018), sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap tersangka Adi.
Adi sebelumnya telah di tangkap pada hari Senin 11 tanggal Oktober 2018 karena memiliki narkotika jenis sabu yaitu (lima) bungkus plastik klip transfaran diduga keras jenis Sabu seberat 13,62 gram (tiga belas koma enam dua) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga keras berisi Narkotika jenis ganja seberat 6,67 gram (enam koma enam tujuh) gram, dan penangkapan ini, petugas juga mengamankan beberapa Barang bukti 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dr pipet plastik, 8 (delapan) lembar plastik klip transparan kosong.terangnya.
"Kepada Wartawan Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan dan interogasi oleh penyidik, Adi mengakui kalau dirinya masih menyimpan Narkoba jenis Sabu dan ganja yang di simpannya di atas plafon kamar mandi di salah satu rumah kontrakan yang pernah di tempatinya di gang Tower Kelurahan sadabuan, kota Padangsidimpuan, waktu di lakukan penggeledahan Barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan seberat 110,30 gram (seratus sepuluh koma tiga puluh ) gram.dan 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika gol 1 jenis ganja seberat 0,52 gram (nol koma lima dua) gram dan 1 (satu) buah tas sandang wanita warna biru yang berisi plastik transparan kosong ukuran sedang yang di duga sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut. "terangnya.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka adi tersebut, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengecekan salah satu Rumah kontrakan di gang Tower Jalan Sudirman kelurahan Sadabuan tersebut yang di tunjukan oleh tersangka Adi dan di temukan barang bukti narkotika yang dimaksud.
Seluruh barang bukti yang disita dari Adi (29) selanjutnya pelaku kembali di BAP, kini tersangka dan barang bukti sudah berada diruangan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk di proses penyidikan selanjutnya," Pelaku bisa terancam UU Narkotika No.35 ,Tahun 2009,dengan ancaman pidana 20 Tahun dan se umur hidup.
(DP.003)