![]() |
SUARAaktual.co | BANYUASIN,Sumsel - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Banyuasin, mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda)
menjadi empat peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.
Pengesahan empat raperda itu, ditandai dengan penandatanganan nota
kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi dan Bupati
Banyuasin H Askolani SH MH, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang
Paripurna DPRD Banyuasin, Selasa (16/10).
Sebelumnya, para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) dari kelima Raperda
ini memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, dengan
dihadiri Wakil Ketua I Sukardi SP, Wakil Ketua II Heryadi HM Yusuf SP, Wakil
Ketua III HM Sholih SPdI, Bupati Banyuasin H Askolani, Sekwan Dr Konar Zuber SH
MH, kepala OPD, staf ahli, asisten, pimpinan BUMN/BUMD serta jajaran anggota
DPRD Banyuasin.
Keempat raperda itu diantaranya Raperda tentang perlindungandan pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas, Raperda tentang hiburan, Raperda tentang
penataan desa, serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 18
tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. Sementara, Paperda
kelima yakni tentang penyertaan modal kabupaten Banyuasin dengan Bank
pembangunan daerah SumselBabel ditunda.
Bupati Banyuasin H Askolani menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota
DPRD Banyuasin berserta badan pementukan peraturan daerah DPRD yang penuh
kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar.
Dengan telah disetujuinya lima Raperda usul inisiatif DPRD Banyuasin ujar
dia, namun diantara lima Raperda itu satu pelaksanaannya ditunda sampai syarat
yang ditentukan dalam peraturan mentri dalam negeri no 52 tahun 2012 tentang
pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah dapat dipenuhi.
“Kita berharap dengan disetujuinya lima Raperda ini akan memperkokoh
landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan peran pemerintah
daerah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” ujar dia.
Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dengan adanya perda yng
disahkan dapat megantifasi sedini mungkin terhadap penyimpangan prilaku
khususnya generasi muda dan masyarakat Banyuasin umumnya.
“Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah serta
melakukan pembinaan terhadap desa-desa sehingga efesiansi pelayanan kepada
masyarakat telaksana dengan baik, serta mninghindari tumpang tindih wewenang
OPD,” tambah dia.
Irian berharap perda yang disahkan dapat disosialisikan kepada masyarakat
umum. Dari pantauan media ini pansus I dibacakan ketua Pansus yakni Jamaludin,
sementara ketua pansus II Jufriadi yang dibacakan Husni Faisal. (Ahmad)