DPRD Banyuasin Sahkan Empat Raperda

/ Rabu, 17 Oktober 2018 / 11.02 WIB


SUARAaktual.co | BANYUASIN,Sumsel - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi empat peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.

‎Pengesahan empat raperda itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi dan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, Selasa (16/10).

Sebelumnya, para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) dari kelima Raperda ini memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, dengan dihadiri Wakil Ketua I Sukardi SP, Wakil Ketua II Heryadi HM Yusuf SP, Wakil Ketua III HM Sholih SPdI, Bupati Banyuasin H Askolani, Sekwan Dr Konar Zuber SH MH, kepala OPD, staf ahli, asisten, pimpinan BUMN/BUMD serta jajaran anggota DPRD Banyuasin.

Keempat raperda itu diantaranya Raperda tentang perlindungandan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Raperda tentang hiburan, Raperda tentang penataan desa, serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 18 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. Sementara, Paperda kelima yakni tentang penyertaan modal kabupaten Banyuasin dengan Bank pembangunan daerah SumselBabel ditunda.

Bupati Banyuasin H Askolani menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Banyuasin berserta badan pementukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar.

Dengan telah disetujuinya lima Raperda usul inisiatif DPRD Banyuasin ujar dia, namun diantara lima Raperda itu satu pelaksanaannya ditunda sampai syarat yang ditentukan dalam peraturan mentri dalam negeri no 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah dapat dipenuhi.

“Kita berharap dengan disetujuinya lima Raperda ini akan memperkokoh landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” ujar dia.

Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dengan adanya perda yng disahkan dapat megantifasi sedini mungkin terhadap penyimpangan prilaku khususnya generasi muda dan masyarakat Banyuasin umumnya.

“Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah serta melakukan pembinaan terhadap desa-desa sehingga efesiansi pelayanan kepada masyarakat telaksana dengan baik, serta mninghindari tumpang tindih wewenang OPD,” tambah dia.

Irian berharap perda yang disahkan dapat disosialisikan kepada masyarakat umum. Dari pantauan media ini pansus I dibacakan ketua Pansus yakni Jamaludin, sementara ketua pansus II Jufriadi yang dibacakan Husni Faisal. (Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p