BPBD Banyuasin Kampanyekan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

/ Rabu, 17 Oktober 2018 / 11.21 WIB


SUARAaktual.co l Banyuasin,Sumsel - Badan Penanggulangan Bencana & Kesatuan Bangsa terus menggencarkan kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan, ke daerah-daerah di dalam wilayah Banyuasin. Kegiatan kampanye kali ini dilaksanakan di Kelurahan Rimba Asam yang dipusatkan di kantor Kelurahan Rimba Asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin Rabu (17/10/18)

Hadir dalam Acara itu Kepala Kesbangpol Banyuasin diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan kesiap siagaan Gatot Setioko SH, Anggota Manggala Agni KLHK Banyuasin,Camat Betung,Kapolsek Betung di wakili Babinkantibmas Brigpol Gandhi Prianata SH,Koramil Betung diwakili Babinsa Serma Dedik Rianto serta Lurah Rimba Asam Imron.

"Dalam sambutanya Lurah Imron Menerangkan, bahwa ia menyambut baik adanya kampanye tersebut. Ia berharap, melalui kegiatan itu masyarakat dapat ikut mengantisipasi kebakaran hutan kebun dan lahan.

"Kepala Badan Kesbangpol Banyuasin melalui Kepala Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan Gatot Setioko SH. bahwa hampir seluruh wilayah kabupaten Banyuasin merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan. Untuk itu pihaknya gencar melakukan kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan, “Hampir semua wilayah Banyuasin sangat berpotensi Adanya kebakaran hutan, kebun dan lahan. untuk itu, kita gencarkan kampanye, dalam rangka penyadaran tahunan kepada masyarakat tentang bahaya kabut asap di
Kabupaten Banyuasin 2018”. Katanya.

"Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kebakaran hutan kebun dan lahan dapat berakibat mengganggu kesehatan perekonomian, pendidikan dan transportasi baik darat maupun udara. “kegiatan kampanye ini bertujuan untuk penyadaran dan memberitahukan masyarakat tentang bahaya kabut asap di kabupaten Banyuasin tahun 2018”. Tambahnya.

"Masih menurut Gatot, bahwa pembukaan lahan dan kebun tidak dibenarkan bila dilakukan dengan dibakar”. Pelaku pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda”. Tegas Gatot.

"Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Betung melalui Birgol Gandhi Prianata SH menegaskan. pelaku pembakaran baik yang disengaja maupun tidak sengaja dapat diancam dengan Pidana Penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengharapkan masyarakat ikut menjaga dari terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan”. imbuh Babinkantibmas Rimba Asam itu. (Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p