![]() |
SUARAaktual.co l Banyuasin,Sumsel - Badan Penanggulangan Bencana & Kesatuan
Bangsa terus menggencarkan kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan,
ke daerah-daerah di dalam wilayah Banyuasin. Kegiatan kampanye kali ini
dilaksanakan di Kelurahan Rimba Asam yang dipusatkan di kantor Kelurahan Rimba
Asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin Rabu (17/10/18)
Hadir dalam Acara itu Kepala Kesbangpol Banyuasin diwakili oleh Kepala
Bidang Pencegahan dan kesiap siagaan Gatot Setioko SH, Anggota Manggala Agni
KLHK Banyuasin,Camat Betung,Kapolsek Betung di wakili Babinkantibmas Brigpol
Gandhi Prianata SH,Koramil Betung diwakili Babinsa Serma Dedik Rianto serta
Lurah Rimba Asam Imron.
"Dalam sambutanya Lurah Imron Menerangkan, bahwa ia menyambut baik
adanya kampanye tersebut. Ia berharap, melalui kegiatan itu masyarakat dapat
ikut mengantisipasi kebakaran hutan kebun dan lahan.
"Kepala Badan Kesbangpol Banyuasin melalui Kepala Bidang pencegahan
dan kesiapsiagaan Gatot Setioko SH. bahwa hampir seluruh wilayah kabupaten
Banyuasin merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan kebun dan
lahan. Untuk itu pihaknya gencar melakukan kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan
Kebun dan Lahan, “Hampir semua wilayah Banyuasin sangat berpotensi Adanya kebakaran hutan, kebun dan lahan. untuk itu, kita gencarkan
kampanye, dalam rangka penyadaran tahunan kepada masyarakat tentang bahaya
kabut asap di
Kabupaten Banyuasin 2018”. Katanya.
"Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kebakaran hutan kebun dan lahan dapat
berakibat mengganggu kesehatan perekonomian, pendidikan dan transportasi baik
darat maupun udara. “kegiatan kampanye ini bertujuan untuk penyadaran dan
memberitahukan masyarakat tentang bahaya kabut asap di kabupaten Banyuasin
tahun 2018”. Tambahnya.
"Masih menurut Gatot, bahwa pembukaan lahan dan kebun tidak dibenarkan
bila dilakukan dengan dibakar”. Pelaku pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat
diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda”. Tegas Gatot.
"Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Betung melalui Birgol Gandhi
Prianata SH menegaskan. pelaku pembakaran baik yang disengaja maupun tidak
sengaja dapat diancam dengan Pidana Penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal
187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengharapkan masyarakat ikut menjaga dari terjadinya kebakaran hutan
kebun dan lahan”. imbuh Babinkantibmas Rimba Asam itu. (Ahmad)