42 Orang Tersangka Penjarahan di Palu Ditangkap Polisi

/ Kamis, 04 Oktober 2018 / 19.07 WIB

SUARAaktual.co | Jakarta - Polisi kembali menangkap pelaku penjarahan usai gempa dan tsunami di Palu, Sulteng. Ada 42 orang yang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian disertai pemberatan di lima lokasi.

"TKP (lokasi) 1 Pergudangan Jalan Mohammad Hatta dengan tersangka tiga orang berasal Palu. Barang bukti satu unit mobil Avanza, lima karung berisi biji kakao, satu karung makanan-makanan ringan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).

Dedi melanjutkan, ada 11 orang asal Kabupaten Sigi ditangkap terkait penjarahan di wilayah sama. Barang bukti dari lokasi kedua yakni satu unit truk, satu buah karung makanan ringan, 60 dus lantai keramik, 250 lembar seng.

"TKP 3 masih di sekitar TKP 1 dan 2, berhasil ditangkap 10 orang warga asal Kabupaten Donggala, dengan barang bukti 22 gulung ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin motor, 63 oli mesin, dua buah tas berisi enam unit handphone," ujar Dedi.

Sedangkan di lokasi keempat, polisi emnangkap 12 orang yang diketahui warga Sigi. Dari 12 orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang, satu unit truk.

"TKP kelima di Pergudangan juga, tersangka enam orang warga Kabupaten Toli-toli. Barang bukti satu unit truk, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dua karung makanan-makanan ringan," tutur Dedi.

Saat ini seluruh tersangka diproses oleh Satuan Reskrim Polres Palu.

Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka penjarahan di Palu. Para tersangka ditangkap berdasarkan tindak pencurian disertai pemberatan (curat) di lima tempat kejadian perkara (TKP).


"Tersangka berjumlah 45 orang. Terkait dengan perbuatan curat di 5 TKP, di antaranya Mal Tatura, ATM Center Pue Bongo, gudang PT Adira, Grand Mall, butik-butik Anjungan Nusantara," kata Dedi seperti dilansir dari detikcom, Selasa (2/10).
(aud/fdn)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p