![]() |
Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng |
SUARAaktual.co | Jakarta – Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng masuk
dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
hari ini, Rabu (19/9/2018).
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut bakal diperiksa
sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek
pembangunan PLTU Riau-1.
"Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR RI, diagendakan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (19/9/2018).
Belum diketahui kaitan Mekeng dengan kasus ini. Nama Mekeng sendiri
memang sudah sering mencuat dalam berbagai kasus korupsi, salah satunya yakni
kasus korupsi e-KTP. Tapi, belum ada kasus yang menjerat Mekeng sebagai
tersangka.
Tak hanya Mekeng, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka
Idrus Marham yakni, staf khusus DPR RI, Tahta Maharaya. Sedangkan saksi untuk
tersangka Eni Maulani Saragih, KPK memanggil pihak swasta Herwin Tanuwidjaja.
Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan
bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat.
PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan
sementara setelah adanya kasus ini.
Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan
Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika
Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian
menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China
Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU
Riau-I.
Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium
menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut dimuluskan oleh Wakil Ketua
Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial
(Mensos) Idrus Marham.
Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources
Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni
diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu
adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai
US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan
rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada
Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika
berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Sumber : okezone