Plt Walikota Akui Pemerintahan Kota Malanng Terancam Lumpuh

/ Selasa, 04 September 2018 / 16.32 WIB
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji (foto: Avirista M/Okezone)

SUARAaktual.co | MALANG –
Pasca ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, total sudah 41 anggota dewan yang menjadi tersangka dan ditahan KPK. Hal ini membuat roda pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh. 

Menanggapi itu Plt Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan masih menunggu deskresi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan keputusan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai aturan Tatib (Tata Tertib) DPRD tidak bisa melakukan apapun. Maka perlu dijemput bola oleh Otda Kemendagri," ujar Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, ditemui awak media di Balai Kota Malang,seperti dilansir okezone Selasa (4/9/2018). 

Sutiaji menambahkan guna menghindari kelumpuhan pemerintahan, saat ini pihak Pemkot Malang sudah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri. 

"Tadi ditelpon bagian keuangan diminta segera merapat ke pusat untuk kordinasi ambil premis sehingga dapat keputusan yang diskresi," ungkap Sutiaji.

Terkait langkah penggantian anggota dewan, Sutiaji menyatakan bukan kewenangannya terkait hal itu. "Kalau langkah politis (penggantian anggota) bukan langkah kami," tegasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang di daerah Jawa Timur, pada Senin 1 September 2018 dan tengah menjalani penahanan oleh KPK. ‎Diduga, pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.

Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat ejumlah petinggi eksekutif maupun legislatif di Kota Malang. Diantaranya, Wali Kota non-aktif Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua pimpinan DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Abdul Hakim. 

(fid)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p