![]() |
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji (foto: Avirista M/Okezone) |
SUARAaktual.co
| MALANG –
Pasca
ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P
Kota Malang tahun anggaran 2015, total sudah 41 anggota dewan yang menjadi
tersangka dan ditahan KPK. Hal ini membuat roda pemerintahan Kota Malang
terancam lumpuh.
Menanggapi itu Plt Wali Kota
Malang, Sutiaji mengungkapkan masih menunggu deskresi dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) dan keputusan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Sesuai aturan Tatib (Tata Tertib) DPRD tidak bisa melakukan
apapun. Maka perlu dijemput bola oleh Otda Kemendagri," ujar Plt Wali Kota
Malang, Sutiaji, ditemui awak media di Balai Kota Malang,seperti dilansir
okezone Selasa (4/9/2018).
Sutiaji
menambahkan guna menghindari kelumpuhan pemerintahan, saat ini pihak Pemkot
Malang sudah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.
"Tadi ditelpon bagian
keuangan diminta segera merapat ke pusat untuk kordinasi ambil premis sehingga
dapat keputusan yang diskresi," ungkap Sutiaji.
Terkait langkah penggantian
anggota dewan, Sutiaji menyatakan bukan kewenangannya terkait hal itu.
"Kalau langkah politis (penggantian anggota) bukan langkah kami,"
tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan
22 anggota DPRD Kota Malang di daerah Jawa Timur, pada Senin 1 September 2018
dan tengah menjalani penahanan oleh KPK. Diduga, pemeriksaan terhadap 22
anggota DPRD Malang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap
pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.
Dalam perkara ini, KPK sendiri
telah menjerat ejumlah petinggi eksekutif maupun legislatif di Kota Malang.
Diantaranya, Wali Kota non-aktif Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua pimpinan DPRD Kota
Malang, M. Arief Wicaksono dan Abdul Hakim.
(fid)