Parpol Dibatasi Miliki Akun Medsos,Baik Pileg maupun Pilpres

/ Selasa, 18 September 2018 / 13.36 WIB
SUARAaktual.co | MAKASAR - 
Masa kampanye Pemilu 2019,  sisa menghitung hari  dan tepatnya , Minggu 23-September 2018. Guna menghindari penyalagunaan akan  terjadinya gesekan-gesekan dalam penggunaan media sosial dalam berkampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengingatkan elite politik adanya batasan miliki akun medsos. 

Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir menyatakan, kampanye ,yang akan dimulai Minggu 23-September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, dalam menahan diri diimbu semua pihak untuk menahan diri untuk tidak berkampanye dan berekspresi mendukung pilihannya.

“Kampanye dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” kata Faisal Amir usai rapat koordinasi dengan partai politik dan bakal caleg di Kantor KPU Sulsel, Senin (17/9/2018).

Untuk itu, KPU juga menyepakati untuk membatasi akun media sosial (Medsos) peserta Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019, yakni hanya boleh memiliki 10 akun medsos.

Lebih terjaminnya himbauan ini seluruh caleg diminta untuk menyetor akun medsosnya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, atau 22 September. “10 akun medsos didaftarkan melalui Parpol ke KPU untuk sosialisasi kampanye. Sebanyak 10 akun di tiap (platform) akan disosialisasikan pada masyarakat dalam kegiatan Pemilu 2019 dan otomatis ditutup setelah Pemilu berakhir ," kata Faisal Amir. 

Selain akun partai, juga diharapkan akun pribadi ikut  didaftarkan, namun konsekuensinya akun itu akan ditutup setelah kampanye selesai. “Pendaftaran medsos mulai tanggal 20-22 September. Pokoknya apapun platformnya, akun resmi peserta Pemilu itu dilaporkan ke KPU,” katanya mengingatkan. 

Komisi Pemilihan Umum juga telah menentukan kawasan yang menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampenye (APK). Bahkan pihaknya  menentukan daerah larangan atau tempat yang tidak boleh dipasang APK.

Jika masih terdapat APK yang terpasang di kawasan larangan maka akan langsung ditertibkan dan KPU akan memberikan teguran. Adapun kawasan yang dilarang pemasangan APK seperti di kawasan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.

Soal izin kampanye, baik parpol atau caleg harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menjaga keamanan.

Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas menyebutkan jika partai politik harus lebih awal meminta izin kepada pihak kepolisian dimana lokasi mereka melakukan kampanye. Jika surat izin tesebut telah keluar, baru diteruskan kepada KPU dan Bawaslu.

Termasuk pemasangan APK agar partai politik kiranya tidak memasang APK disembarang tempat. “Jika nantinya ada Parpol atau Caleg memasang APK di tempat yang telah dilarang, maka akan diturunkan oleh Bawaslu atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” sebutnya.

Kepada JNN ,  Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menambahkan  akan melakukan pengawasan yang ketat kepada parpol dan caleg saat melakukan kampanye. “Kita akan melakukan pengawalan dan kita harapkan kepada parpol dan caleg mematuhi aturan yang ada ," tegas mantan Panwaslu Kota Parepare , 2004 ini.

(jnn/nas)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p