![]() |
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo |
SUARAaktual.co | Jakarta –
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo,
dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Gedung Kementerian Dalam Negeri,
Jakarta, Selasa 25 September 2018. Karena status Syahri sebagai tersangka dan
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai diambil sumpahnya langsung
dinonaktifkan.
Sekitar 15
menit setelah resmi menjadi bupati Tulungagung Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo langsung menonaktifkannya.
Sebagai
gantinya, Tjahjo melantik Maryoto Birowo yang merupakan wakil bupati, untuk
menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Tulungagung.
“Sebagaimana
ketentuan undang-undang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang mempunyai
masalah hukum walaupun ditahan, tetapi belum inkrah, ya tetap dilantik,” kata
Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 25 September 2018.
Tjahjo
menambahkan, ditunjuknya Maryoto sebagai plt bupati Tulungagung, agar
pemerintahan tidak kosong. Begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat
Tulungagung, tidak terganggu karena kekosongan kursi bupati.
“Maka saya
mengeluarkan keputusan menyampaikan pada Pak Gubernur Jawa Timur (Soekarwo)
supaya menyerahkan pada wabup (wakil bupati) untuk melaksanakan tugas
sehari-hari,” jelas mantan sekjen PDI Perjuangan itu.
Maryoto
tidak akan selamanya menjadi plt bupati. Dia masih harus menunggu proses hukum
Syahri untuk dilantik menjadi bupati Tulungagung definitif. Tjahjo mengatakan,
masih menunggu putusan pengadilan.
“Sampai
bupati terpilih ini sudah inkrah kasus hukumnya. Jadi kami menunggu ada
kekuatan hukum, maka plt-nya adalah wabup di bawah koordinasi langsung gubernur
Jatim,” tuturnya.
Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri
Mulyo sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun
2017. Dalam kasus ini, Syahri Mulyo diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar
atas proyek tersebut.
Sumber :kumbanews.com