![]() |
Foto: Ari Saputra |
SUARAaktual.co | Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan nasib Peraturan KPU/PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg. Majelis hakim
lebih dulu akan menentukan digelarnya sidang PKPU.
"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya. Tapi kapan sidangnya ini kita belum tahu," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
MA sebelumnya memilih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg. MA saat itu menegaskan uji materi baru bisa dilakukan setelah gugatan UU Pemilu di MK diputuskan.
"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya. Tapi kapan sidangnya ini kita belum tahu," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
MA sebelumnya memilih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg. MA saat itu menegaskan uji materi baru bisa dilakukan setelah gugatan UU Pemilu di MK diputuskan.
Namun pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto meminta MA
segera memutuskan sah tidaknya PKPU Nomor 20. "Kita mendesak MA, agar apa,
agar segera membuat keputusan," kata Wiranto, Rabu (5/9).
KPU juga menyurati MA dengan menyampaikan kewenangan MA segera memutus sengketa terkait Pemilu tanpa perlu menunggu putusan MK.
KPU juga menyurati MA dengan menyampaikan kewenangan MA segera memutus sengketa terkait Pemilu tanpa perlu menunggu putusan MK.
(fdn/fdn)
Sumber : detikcom