SUARAaktual.co | Jakarta –
Politikus Partai Gerindra, Mohammad Taufik, melalui kuasa hukumnya
melaporkan tujuh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Ketujuh
komisioner KPU DKI Jakarta dilaporkan dengan sangkaan melanggar konstitusi
karena tidak menjalankan putusan Bawaslu soal caleg mantan narapidana korupsi.
Salah satu
komisioner KPU DKI Jakarta yang dilaporkan, Betty Epsilon Idroos, menegaskan
bahwa pihaknya sudah sesuai aturan tidak meloloskan proses administrasi M
Taufik sebagai bakal caleg 2019. Ia menerangkan, proses administrasi yang
dilakukan KPU DKI sudah sesuai aturan KPU RI.
"Segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang kami
lakukan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku,"
kata Betty kepada Okezone, Selasa (11/9/2018).
Ia pun membeberkan mekanisme pencalonan yang harus dilengkapi oleh para
bakal calon angggota legislatif untuk Pileg 2019. Di mana pada proses awal
pendaftaran, para bakal caleg harus mengisi formulir yang telah disediakan
sesuai dengan persyaratan dan aturan berlaku.
"Sebagai
peserta pemilu yakni parpol juga ada syarat pencalonan yakni model B, B1, B2,
dan B3 yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol sebagai dokumen
syarat pencalonan pada setiap tingkatan termasuk Provinsi DKI Jakarta,"
paparnya.
Betty
menjelaskan, pada formulir B3 sendiri terdapat aturan yang menjelaskan bahwa
kader yang dicalonkan untuk ikut Pileg 2019 bukanlah mantan terpidana bandar
narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau pelaku korupsi.
"Pada
form B3 yang ditandatangani ketua DPW yang juga calon di atas materai di mana
yang bersangkutan juga sudah bertandatangan disampaikan bahwa dalam proses
seleksi bakal calon menjamin seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana
bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi,"
tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Betty, sanksi yang diberikan kepada M Taufik
merupakan aturan yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, Betty merujuk
pada peraturan KPU RI.
"Jika
melanggar maka bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan bakal
calon yang akan diajukan atau bakal calon dalam DCS atau calon dalam DPT bahkan
jika yang bersangkutan terpilih," terangnya.
(han)
Sumber : okezone