BTL (21) Pelaku Cabul ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -
Baru seminggu lalu, Sabtu (01/9) seorang ayah pelaku cabul terhadap anak tirinya diamankan oleh personil Polres Padangsidimpuan kini Sat_reskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan BTL (21) seorang Sopir Toko onderdil, warga Jalan Jend. Sudirman Gang Amal Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Utara kota Padangsidimpuan, yang diduga sudah mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas Lima SD berusia 9 tahun.
Peristiwa tersebut Berawal dari pengakuan Korban anggrek (samaran) kepada Ayahnya Sukemi (49) bahwa dirinya telah dibawa seorang Supir Mitsubishi Box L-300 dengan nomor Polisi BB 8459 FB,
Kemudian Ayah korban melaporkan peristiwa yang di Alami oleh Putrinya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor LP / 333 / IX / 2018 / SU / PSP, tanggal 08 September 2018. "Berdasarkan Laporan tersebut ,sabtu (8/9) satreskrim Polres Padangsidimpuan,mendapat informasi bahwa Pelaku ternyata Karyawan Salah Satu Toko onderdil di jalan Sudirman kota Padangsidimpuan ,Mendapat informasi tersebut, Petugas Melakukan Lidik , Pada Saat itu juga polisi membawa Pelaku ke Unit PPA Satreskrim polres Padangsidimpuan untuk di periksa.
Imformasi yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah Melalui Kanit PPA Polres Padangsidimpuan AIptu Jamil Siregar mengatakan, tersangka merupakan supir Sebuah toko onderdil di kota Padangsidimpuan berinisial BTL
Kejadian bermula saat korban dibawa pelaku Pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, kemarin, sepulang sekolah Korban (anggrek) yang masih berusia 9 tahun bertemu dengan Tersangka dan Korban di ajak jalan - jalan oleh Tersangka, yang mana saat itu Tersangka menayakan dimana orang tuanya, dan saat itu Korban mengatakan bahwa ibunya sedang di rumah sakit dan Tersangka pun mengatakan akan mengantarkan Korban ke Rumah Sakit dengan naik mobil L 300 BB 8459 FB, dan ternyata selama di dalam mobil tersebut Tersangka melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, ironisnya korban di bawa Pelaku sampai ke Pesanggrahan pargarutan kabupaten Tapsel untuk alasan mengantar barang orderan pesanan konsumen .
Jamil juga menerangkan berdasarkan Laporan tersebut dari Ayah korban ,kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah Satu toko onderdil di jalan Sudirman kota Padangsidimpuan,dimana korban Sehari hari bekerja di toko itu.Saat ini BTL (21) sudah ditahan di rutan Mapolres Padangsidimpuan . Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara dari pengakuan Korban (anggrek) saat kejadian,dirinya diajak pelaku jalan jalan dengan menaiki kendaraan Mobil Mitsubitshi BOX L_3000 dengan nomor polisi BB 8459 FB, dan duduk di bagian depan sampingnya . Dan selama perjalanan, pelaku meraba bagian intim korban dengan tangan kirinya karena posisi tangan kanan pelaku memegang stir mobil .
Sementara dari keterangan guru korban yang tidak mau disebutkan identitasnya melihat korban sedang menangis dekat sekolah di jalan S.Parman Kelurahan bincar, padahal jam Waktu belajar sudah hampir sore, sembari menanyakan Murid didiknya itu dari mana ,ketika ditanya korban mengakui bahwa barusan dia dibawa seorang pria Jalan jalan dengan mengendarai sebuah mobil box L300, karena korban menangis terus , Saksi kemudian membawa korbar ke rumah Orangtuanya yang tidak jauh dari sekolahnya , sesampai di rumah orangtua korban.
kemudian saksi. menceritakan perihal peristiwa yang dialami oleh Putri mereka, korban.kemudian mencerita kejadian yang telah dialami korban kepada orangtuanya,Tak terima putrinya dilecehkan , orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu dan kini pelaku sudah berhasil ditangkap
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Padangsidimpuan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan pelaku bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(DP.003/sb)