Bejat, Sopir Mobil Box Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

/ Sabtu, 08 September 2018 / 19.52 WIB
BTL (21) Pelaku Cabul ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -  
Baru seminggu lalu, Sabtu (01/9) seorang ayah pelaku cabul terhadap  anak tirinya diamankan oleh personil Polres Padangsidimpuan kini Sat_reskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan BTL (21) seorang  Sopir Toko onderdil, warga Jalan Jend. Sudirman Gang Amal Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Utara kota Padangsidimpuan,  yang diduga  sudah mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas Lima  SD berusia 9 tahun.
Peristiwa tersebut  Berawal dari pengakuan Korban anggrek (samaran)  kepada Ayahnya Sukemi (49) bahwa dirinya  telah dibawa seorang Supir Mitsubishi Box  L-300  dengan nomor Polisi BB 8459 FB,

Kemudian Ayah korban melaporkan peristiwa yang di Alami oleh Putrinya  ke Polres Padangsidimpuan  dengan nomor LP / 333 / IX / 2018 / SU / PSP, tanggal 08 September 2018. "Berdasarkan Laporan tersebut  ,sabtu (8/9) satreskrim Polres Padangsidimpuan,mendapat informasi  bahwa Pelaku ternyata Karyawan  Salah Satu Toko onderdil di jalan  Sudirman  kota Padangsidimpuan ,Mendapat informasi tersebut, Petugas Melakukan Lidik , Pada Saat itu juga  polisi membawa  Pelaku  ke Unit PPA  Satreskrim polres Padangsidimpuan untuk di periksa.  

Imformasi yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres  Padangsidimpuan  AKP Abdi Abdullah  Melalui Kanit PPA Polres Padangsidimpuan  AIptu Jamil Siregar mengatakan, tersangka merupakan  supir Sebuah toko onderdil di kota Padangsidimpuan berinisial BTL 

Kejadian bermula saat korban dibawa pelaku Pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, kemarin, sepulang sekolah Korban (anggrek) yang masih berusia   9 tahun  bertemu dengan Tersangka  dan Korban di ajak jalan - jalan oleh Tersangka, yang mana saat itu Tersangka  menayakan dimana orang tuanya, dan saat itu Korban mengatakan bahwa ibunya sedang di rumah sakit dan Tersangka pun mengatakan akan mengantarkan Korban ke Rumah Sakit dengan naik mobil L 300 BB 8459 FB, dan ternyata selama di dalam mobil tersebut Tersangka melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, ironisnya korban di bawa  Pelaku sampai ke Pesanggrahan pargarutan kabupaten Tapsel untuk alasan mengantar barang orderan  pesanan konsumen .

Jamil juga menerangkan berdasarkan Laporan tersebut dari Ayah korban ,kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku  di salah Satu toko onderdil di jalan Sudirman  kota Padangsidimpuan,dimana korban Sehari hari bekerja di toko itu.Saat ini BTL (21) sudah ditahan di rutan Mapolres Padangsidimpuan . Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara dari pengakuan Korban (anggrek) saat kejadian,dirinya diajak    pelaku jalan jalan dengan  menaiki  kendaraan Mobil Mitsubitshi BOX L_3000 dengan nomor polisi  BB 8459 FB, dan duduk di bagian depan sampingnya . Dan selama perjalanan, pelaku meraba bagian intim korban  dengan tangan kirinya karena posisi tangan kanan pelaku  memegang stir mobil .

Sementara dari keterangan  guru korban yang tidak mau disebutkan identitasnya melihat  korban sedang  menangis dekat sekolah  di jalan S.Parman  Kelurahan bincar, padahal jam Waktu  belajar sudah hampir sore, sembari menanyakan Murid didiknya itu dari mana ,ketika ditanya  korban mengakui  bahwa barusan dia dibawa seorang pria Jalan jalan dengan mengendarai sebuah mobil box L300, karena korban menangis terus , Saksi kemudian membawa korbar  ke rumah Orangtuanya yang tidak jauh dari sekolahnya , sesampai di rumah orangtua korban.

 kemudian  saksi. menceritakan perihal peristiwa yang dialami  oleh Putri mereka,  korban.kemudian mencerita kejadian yang telah dialami korban  kepada orangtuanya,Tak terima putrinya  dilecehkan , orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu dan kini pelaku sudah berhasil ditangkap 

Saat ini pelaku  sudah ditahan di rutan Mapolres  Padangsidimpuan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan pelaku bisa  dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(DP.003/sb)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p