Dinkes Banyuasin: Imunisasi Campak Rubella Wajib Bagi Anak

/ Rabu, 08 Agustus 2018 / 00.39 WIB

SUARAaktual.co  |  SUMSEL – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin memastikan vaksin rubella atau MR (measles-rubella) bukan terbuat dari bahan-bahan yang dinyatakan haram, misalnya mengandung unsur babi seperti yang dikhawatirkan banyak orang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dr. Hakim melalui Kasi Surveitans Imunisasi Dinas Kesehatan Banyuasin Firmanto, SKM, MKN, M.Mcd, Sc bahwa Vaksin dipastikan aman dan bisa dimanfaatkan untuk imunisasi campak rubella pada anak-anak.

“Vaksin ini tidak terbuat dari barang yang disebut haram. Ini dibuat atau ditanam di telur ayam dan diambil dari sel punca, stem cell dari manusia. Jadi tidak ada kaitannya dengan haram,” tegasnya, pada media ini saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (07/08).

Firmanto mengatakan bahwa imunisasi campak rubella wajib bagi semua anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun dan tidak ada alasan untuk menolaknya. Sebab setiap anak berhak atas kesehatan dan sebagai orang tua wajib melindungi anak dan memastikannya tumbuh sebagai anak yang sehat.

“Sama sekali tidak benar (vaksin rubella haram) dan ini merupakan tanggung jawab orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak (salah satunya) melalui imunisasi,” jelasnya.

Menurut Firmanto Kasi Surveitans Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin ini menegaskan, vaksin tersebut dipastikan aman dan bisa dimanfaatkan untuk imunisasi campak rubella pada anak-anak.

Saat ditanya perihal kandungan babi yang menjadi rumor di masyarakat, dirinya memberikan laporan uji laboratorium dengan hasil yang dinyatakan negatif.

“Saat ini banyak sekali ‘broadcast’ anti vaksin yang beredar. Tujuannya jelas menggagalkan program ini. Pada akhirnya adalah memecah belah umat beragama,” ujarnya.

Dia mengajak masyarakat Kabupaten Banyuasin agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak jelas asal-usulnya. Pihaknya mengaku hanya menginginkan kesehatan warga menjadi prioritas.

“Banyak yang ingin dibagikan, tapi tidak perlu berdebat, silahkan dicerna saja. Tugas utama kita yaitu menyadarkan mereka,” pungkasnya.

Dia membenarkan bahwa vaksin MR memang belum memiliki sertifikat halal MUI, namun telah diuji dengan cara spot test. Menurutnya selama tidak ada bukti haram, berarti hal itu masih dikategorikan halal.

“Semua benda dianggap halal sampai ada bukti bahwa dia haram. Kalau pada vaksin MR tidak ketemu buktinya, ya artinya halal,” tuturnya. (Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p