SUARAaktual.co | SUMSEL -- Polisi Sektor (Polsek) Betung akhirnya berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang menyebakan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 351ayat (3) KUHPidana
Berdasarkan catatan laporan dari Polsek Betung dengan dasar : LP / B- 30 / V / 2018 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 15 MEI 2015, bahwa kejadian tersebut terjadi di Depan Rumah Jamal di Dusun II Desa Taja Raya II Kabupaten Banyuasin.
Korban adalah Cendri Alias Kocen Bin Adam (Alm). Sementara tersangka adalah IJ Alias Belando Bin Alianto (32) yang merupakan warga Taja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si mengatakan bahwa kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 15.30 WIB, di depan rumah Jamal Didusun II Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Atas kejadian itu mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku an. IJ Als Belando terhadap korban Cendri Alias Kocen dengan cara saat korban dan pelaku sedang duduk bersama di pos di depan Jamal tiba-tiba terjadi keributan.
Dan pelaku ujar Kapolsek melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilemparkan ke arah kepala korban sehingga mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan korban sehingga mengalami luka robek dan menderita luka lebam dibagian muka sebelah kanan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Banyuasin,” kata Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si saat dikonfirmasi media ini Selasa (17/07).
Kronologis penangkapan dimana pada selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 01.30 WIB di Desa Ramba Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin setelah jajaran Polsek Betung melakukan lidik terhadap pelaku 351 ayat (3) KUHPidana IJ Alias Belando Bin Alianto.
Kemudian Kapolsek Betung AKP Nazirudin,SH,M.Si , Kanit Reskrim Polsek Betung IPDA Indra Widodo, SH berserta personil Polsek Betung dan anggota Buser Polsek Betung melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra dirumah Mertua tersangka di Desa Ramba Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin tanpa ada nya perlawanan dari tersangka.
“Buron 3 tahun akhirnya pelaku berhasil di tangkap, dari penangkapan tersangka ini kita juga meriksa 2 orang yakni Zuber warga Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan
Miker warga yang sama. Kita juga telah mengamankan barang bukti 1 buah batu kali ukuran diameter 10 cm,” pungkasnya. (Ahmad)