SUARAaktual.co | PEKANBARU - Setiap orang pastinya gak akan pernah mau mengeluarkan uang untuk hal yang gak perlu. Misalnya saat mengurus sertifikat tanah.
Besar biaya resmi pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya itu sebesar Rp 50 ribu saja untuk pendaftaran administrasi.
Masalahnya, sebagian masyarakat seperti sengaja melanggengkan praktik pungli. Dengan dalih sibuk atau gak paham cara mengurus sertifikat tanah, mereka menggunakan jasa calo.Walhasil, biaya membuat sertifikat tanah membengkak hingga jutaan rupiah.
Terkait hal itu BPN Kota Pekanbaru memberikan saran kepada Masyarakat untuk dapat mengurus surat pengurusan tanah agar datang ke Kantor BPN Pekanbaru.
"" Sebaiknya kalau mengurus surat sertifikat sebaiknya ngurus sendiri aja,Karena kalau ngurus sendiri biayanya relatif murah sesuai dengan peraturan Pemerintah,tapi kalau pihak ke tiga yang ngurus ntar mahal pihak BPN yang kenal imbasnya" ungkap Kepala Badan Pertanahan Pekanbau H. Iria Darmaja.SH.MH melalui Kasubsi Pemeliharaan Data Fauzia.SE.
Lanjut Fauzia, terkait pengurusan boleh mendengar orang lain, tetapi dilihat dan di pantau dulu ,dan masyarakat hendaknya langsung ke kantor BPN agar tidak simpang siur dan jangan sedikit-sedikit yang di salahin pihak BPN,terangnya.
Kalau untuk balik nama,untuk NJOP nya itu dari pihak Notaris ,kemudian kalau pembuatan pemecahan surat tanah paling lama 18 hari kerja (3 Minggu) dan kalau untuk Balik nama Sertifikat hanya 5 hari kerja,jelas Fauzia.
Diakhir ,Fauzia menghimbau kepada masyarakat diharapkan untuk melakukan kepengurusan sertifikat tanah masyarakat agar langsung mengurus hak tanahnya ke BPN Kota Pekanbaru karena mengurus sendiri lebih mudah ,cepat dan biaya tidak mahal,ucap Fauzia.SE selaku Kasubsi Pemeliharaan Data mengakhiri.
Liputan : Priyatno