![]() |
KM Tapan Ocean yang ditangkap Bakamla. Foto: dok. Bakamla |
Bintan, SUARAaktual.co -
KN Belut Laut 4806 Bakamla menangkap kapal yang membawa 5 ton kabel optik. Kabel tersebut diduga hasil jarahan dari bawah laut.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Bakamla, seprti dilansir dari detiknews, Minggu (27/5/2018), KN Belut Laut yang dikomandoi AKBP Capt Nyoto Saptono sedang berpatroli pada Sabtu (26/5). KN Belut Laut mencurigai aktivitas KM Tapan Ocean.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Bakamla, seprti dilansir dari detiknews, Minggu (27/5/2018), KN Belut Laut yang dikomandoi AKBP Capt Nyoto Saptono sedang berpatroli pada Sabtu (26/5). KN Belut Laut mencurigai aktivitas KM Tapan Ocean.
Pemeriksaan terhadap KM Tapan Ocean pun dilakukan. Rupanya beberapa dokumen yang dibawa sudah tidak berlaku yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen daftar kru, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.
Baca : Konsumsi LPG dan Avtur Naik, Pertamina Pastikan Stok Aman Saat Ramadan dan Lebaran"Selain dokumen yang sudah kadaluarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik kurang lebih 5 ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang dan alat selam," tulis Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono dalam keterangannya
![]() |
Kabel optik yang diduga dijarah dari laut. Foto: dok. Bakamla |
Menurut Surat Persetujuan Berlayar KM Tapan Ocean yang sudah kadaluarsa itu, perjalanan terakhir kapal itu dari Tanjung Ru (Jebus) Muntok ke Tanjung Uban pada 5 Maret 2018. Namun saat diperiksa, sang nakhoda kapal justru tidak ada. Pada dokumen pun tertulis sebagai KM Topan Ocean, bukan KM Tapan Ocean.
"Berdasarkan data sementara, didapati pula adanya dua orang penyelam yang diduga melakukan pengambilan kabel diwaktu menjelang siang hingga sore hari. Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali," imbuh Mardiono.
Bakamla pun membawa kapan yang diduga telah melakukan penjarahan itu ke Pangkalan Barelang, Batam untuk proses lebih lanjut.
Bakamla pun membawa kapan yang diduga telah melakukan penjarahan itu ke Pangkalan Barelang, Batam untuk proses lebih lanjut.
(bag/tsa)