Pengrebekan Kampug Boncos, 9 Tersangka dan 64 gram Shabu diamankan

/ Kamis, 08 Februari 2018 / 13.34 WIB


JAKARTA - Sat Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap 9 tersangka pengguna sabu dengan barang bukti 64 gram sabu, saat melakukan pengerebekan di kawasan Kampung Boncos berlokasi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018). 

Kesembilan tersangka sabu yang ditangkap, Ronald Anggoro (35), Hais (37), Mustakim alias Mus (35), Setiawan Damanik alias Manik (28), Martin Faizin Ardiandi (23), Ariyanto (36), Robby Poernomo (33), Adi Bobby Eriyanto alias Ade (28) dan Riadi (30) yang mengaku mengidap HIV.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki menyampaikan kampung Boncor paling rawan dengan narkoba.

"Di Kampung Boncos pembeli sabu datang, lalu sabu di bawa keluar. Sabu yang berhasil di ungkap pada hari ini seberat 64 gram," ujar Hengki di lokasi Kampung Boncos, Rabu (7/2/2018).

Yang jadi pertanyaan Kapolres, mengapa masyarakat seakan-akan tidak peduli.

"Mengapa masyarakat tidak peka dan peduli terhadap warga baru, seharusnya masyarakat memberikan sanksi sosial," tegasnya.

Hengki menambahkan hasil pengungkapan narkoba pada tahun 2016 dan 2017 ada peningkatan. "Peningkatan sabu sebesar 41 persen," ungkapnya.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menyampaikan pihaknya saat ini tengah menggeledah dua dari tiga rumah warga, di Kawasan Kampung Boncos, RT 007/003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

"Benar, ada sembilan pria kami amankan dengan barang bukti 10 plastik klip kecil berisikan narkotika sabu, alat hisap bong, 3 senjata tanjam, balsem obat kuat," tuturnya (Dar)

Related Posts:

Komentar Anda