LABURA,- Sekilas gedung baru Kantor Urusan Agama Kecamatan Aek Natas terlihat mewah dan gagah. Namun setelah memasuki gedung KUA tersebut, kesan mewah dan megah akan berubah menjadi bangunan semrawut bin acak adut.
Hasil pantauan awak media dan Lembaga IPPAN-RI kabupaten Labuhanbatu Utara. Propinsi sumatera uatara (04/02) di lokasi bangunan kantor KUA tersebut, dengan Anggaran Kemenag yang menelan dana sebesar Rp 1.297.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) diduga pembangunan kantor tersebut menyalahi Bestek.
Hal tersebut dibenarkan oleh pejabat oknum pegawai kandepag labura berinisial (M)sebagai penanggung jawab PHO ( Provisional Hand Over), Melalui telfon seluler (M) saat dikonfirmasi terkait dugaan pekerjaan pembangunan gedung kantor KUA yang diduga menyalahi aturan bestek, ia mengatakan dan membenarkan banyak pekerjaan yang tidak sesuai seperti, pintu tidak sesuai dengan ukuran hingga tidak dapat terkunci, pavingblox yang tidak sesuai dengan pemasangan, keretakan pada dinding, plasteran dinding yang awut awutan, batu alam yang baling, resflang yang dipasang bersambung, pasangan Relifan kanofi yang tidak rapi, adanya keretakan-keretakan pada Gibsun plavon.
"Saya sebenarnya dari awal tidak bersedia diangkat sebagai menjabat PHO namun kepala Kantor Depertement Agama Kab.Labura Saparuddin memaksa saya untuk harus memegang jabatan itu karna tidak ada lagi yang bisa, saya merasa bawahan dengan terpaksa menerima jabatan PHO tersebut, Sebelumnya saya juga sudah menegur ketidak sesuaian pekerjaan fisik tersebut," jelasnya.
Sementara hasil konfirmasi kepada KANDEPAG (Kepala Kantor Depertement Agama) labura Saparuddin senin (05/02) saat dikonfirmasi terkait pembangunan gedung kantor KUA yang diduga dinilai tidak sesuai dengan bestek "Ia menjelaskan itu sudah ditimbang terimakan dan sudah sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Menurut Eko S. Rino selaku Ketua lembaga IPPAN-RI kabupaten Labuhanbatu Utara, pekerjaan tersebut jelas melanggar peraturan kontrak yang ada, tentunya hal ini akan ditindak lanjuti, kepada pihak yang berwenang.
(Irfan)