Diduga Menganiaya, Dua Anggota Polisi di Laporkan ke Propam Polres Lamtim

/ Jumat, 16 Februari 2018 / 16.05 WIB
Foto ahmad ali mukmin saat di divisum di Rumah sakit Umum Sukadana Lampung Timur.
LAMTIM,- Ahmad Ali Mukmin (24) warga Dusun V Teluk Dalem Matarambaru, Lampung Timur melaporkan tindakan DD dan WT anggota aparat kepolisian polsek setempat karena telah melakukan penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan lebam di tubuhnya.

Menurut Ahmad ia dijemput oleh seorang anggota polisi berinisial  WT pada Jumat 09/02/2018 pukul 20.30 wib lalu dibawa masuk kedalam sebuah mobil warna hitam ,Didalam mobil korban diinterogasi dengan kata kata kasar dan juga dipukul menggunkan tangan dibagian dada serta kepala.

Tak lama korban kemudian diturunkan di sebuah jalan dekat persawahan lalu kedua anggota polisi DD dan WT mengeluarkan senjata api dan menodongkan ke kepala korban serta memintanya untuk mengakui nama seseorang yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan berteman dengannya.

" saya dipukul dibagian dada lalu dibagian kepala hingga berdarah, tak puas sampai disitu mereka mengeluarkan pistol dan menembakkannya di dekat telinga saya sampai tiga kali" Ujar Korban.

Selanjutnya kata korban kira-kira selang dua jam DD dan WT membawanya ke perkampungan dan melepaskanya didepan rumah Rokiban (paman korban). Keesokan hari DD dan DT mendatangi rumah Rokiban dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar sewa mobil yang dipakai untuk menjemput Korban. Karena takut, uang tersebut disiapkan dan dititipkan ke ibu korban untuk diberikan ke DD dan WT. 

Korban yang tidak terima atas perlakuan kedua oknum polisi itu lalu melaporkannya ke Unit Propam Polres Lampung Timur pada Minggu 11 Februari 2018. Guna melengkapi berkas korban juga telah divisum di Rumah sakit Umum Sukadana Lampung Timur.

(rls/jnn)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p