SUARAaktual.co - LAMTIM,- Sekira jam 17.30 wib team tekab 308 PolsekSekampung Udik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan korban mawar,(8), dengan inisial pelaku. KRI, (34),Selasa, (2/1/2018).
Menjalankan aksinya, pelaku menbekap mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku, dan kemudian pelaku membawa korban ke kebun dibelakang rumah korban, kemudian pelaku menciumi pipi korban berkali kali, lalu pelaku mengangkat baju terusan rok yang dikenakan korban, kemudian pelaku memegang bagian kemaluan dan seluru tubuh korban. Setelah itu pelaku membuka celananya dan memperlihatkan kemaluan pelaku kepada korban.
Selasa,(02/1/2018) sekira jam 17.00 wib team tekab 308 sekampung udik malakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku di Rt/Rw 007/002 Ds. Pugung raharjo Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim.
Barang bukti yang berhasil di amankan:
- Pakaian yang digunakan anak korban pada saat kejadian.
- celana pendek waarna merah milik tersangka.
- kaos singlet warna putih milik tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Abadi., S.E., membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek sekampung udik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sekampung udik guna proses penyelidikan lebih lanjut
(hms/rls)