SUARAaktual.co - Lamtim,- Team tekab 308 Polsek Sukadana bersama team tekab Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan korban bernama mawar, (22). Dengan inisial pelaku S, (52), selasa, (12/12).
Mengingat kaejadian tahun 2005 s/d tahun 2017. Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka, pada tahun 2011 sekira jam 02.30 Wib pelapor selaku ibu kandung korban memergoki tersangka selaku suami pelapor/ bapak tiri korban sedang berhubungan badan di ruang keluarga bersama korban, kemudian pelapor marah kepada tersangka hingga tersangka kabur dari rumah, lalu esok paginya tersangka meminta maaf tidak akan mengulanginya.
Bulan april 2017 korban bercerita kepada ibunya selaku pelapor, telah di setubuhi dan diancam tersangka sejak umur 10 tahun.
"juni 2017 tersangka membawa kabur korban dan Korban berhasil melarikan diri ke rumah pamannya. kemudian pelapor bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukadana.
Selasa, (12/12/2017) skira pukul 14.00 Wib, Team Tekab 308 Poksek Sukdana, setelah melakukan sidik dan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka yang berada di pool travel pasar rawa jitu, kemudian team tekab 308 polsek sukadana bersama team tekab polsek rawa jitu selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H. membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)