SUARAaktual.co - Telah dilaksanakan sidang putusan untuk Gugatan PraPeradilan nomor : 07/Pidana Pra/2017/PN Senin 6 November 2017 jam 13.30 WIB Bengkalis, dengan penggugat atau pemohon Brigadir Richie Pernando Pasaribu anggota sat Narkoba polres Meranti, dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan narkotika bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perkara nya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH,menyampaikan oleh awak media melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menjelaskan,"dengan menggugat atau termohon Kapolres Meranti Cq Kasat Reskrim Polres Meranti, dimana Bidkum Polda Riau menerima kuasa dari Kapolres Meranti untuk menghadapi gugatan tersebut dengan materi gugatan tidak sah nya penetapan tersangka Bripka Richi Pernando Pasaribu.
Berdasarkan relass panggilan dari PN Bengkalis Kelas II, sidang prapid dilaksanakan di ruang Sidang PN Bengkalis Kelas II, dimulai pada Selasa tanggal 31 Oktober 2017, dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban,Rabu tanggal 1 November 2017, dengan agenda penyampaian replik dan duplik, Kamis tanggal 2 November 2017, dengan agenda pembuktian,Jumat tanggal 3 November 2017, dengan agenda penyampaian kesimpulan,Senin tanggal 6 November 2017, dengan agenda pembacaan putusan. Dengan amar putusan : Menolak semua gugatan pemohon. (Petikan putusan menyusul)
Penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
(windi)