SUARAaktual.co - Management PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) dipertemukan langsung kepada puluhan buruh yang terlibat perselisihan hubungan kerja dengan perusahaan di Kantor sekretariat DPC SBSI 1992, Pangkalan Kerinci, rabu (1/11/2017) malam.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 5 orang dari Management PT. LIH, Ketua DPC SBSI 92 Pelalawan, Emanuel Fori waruwu, dan puluhan karyawan yang bekerja di perusahaan
Adapun agenda pertemuan tersebut yakni guna memecahkan masalah perselisihan hubungan kerja yang diantaranya mengenai nasib karyawan sebanyak 58 orang yang di berhentikan sejak 7 bulan lalu, dan tunjangan hari raya (THR) yang sampai saat ini belum di bayarkan oleh pihak perusahaan.
Dari pantauan media ini, tampak pertemuan tersebut sempat riuh dan terkadang perdebatan antara perusahaan dan karyawanpun kerap mewarnai, terlebih ketika management mejelaskan bahwa THR tidak dapat dibayarkan sepenuh atau tidak sejumlah yang semestinya dengan alasan tidak ada budget yang diturunkan dari pusat.
Setelah semua permasalahan perselisihan terurai dalam pertemuan tersebut, akhirnya salah satu keluhan karyawan mendapat kesepakatan dari management PT. LIH, dimana karyawan yang diberhentikan sejak bulan maret lalu akan dipekerjakan kembali seperti biasa.
Sementara untuk permasalahan THR yang dituntut oleh karyawan harus dibayar penuh sesuai peraturan yang berlaku, pihak perusahaan meminta waktu 1x24 jam untuk mengkoordinasikannya ke management pusat. dan berjanji akan segera menuntaskan permasalahan tersebut.
Management PT. LIH juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah yang dilakukan oleh DPC SBSI 1992 Pelalawan yang mepertemukan pihaknya secara langsung dengan sejumlah buruh untuk merundingkan perselisihan hubungan kerja.
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh SBSI 1992 yang mempertemukan kami dengan para karyawan dalam satu meja, dimana kami dapat melakukan mediasi dan komunikasi secara langsung untuk mendengar keluhan mereka" ujar Ligiman selaku Manajer di perusahaan kelapa sawit yang terletak di desa Kemang, Pelalawan tersebut.
Sementara itu Ketua DPC SBSI 1992 Pelalawan, Emanuel Fori Waruwu menjelaskan, bahwa pihaknya mengambil langkah ini agar perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan sejumlah karyawan yang sudah berlangsung lama ini bisa terselesaikan dan mencapai kesepakatan bersama tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
"tadinya kita berharap dalam pertemuan ini agar semua permasalahan bisa kelar malam ini, hanya saja untuk masalah THR perusahaan meminta waktu lagi untuk berkoordinasi dengan management pusat" ujar Fori di sela-sela pertemuan tersebut.
Fori kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menyeret kasus perselisihan hubungan kerja ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bilamana tidak ada penyelesaian dari permasalahan ini
"tadi saya sudah kembali tegaskan kepada pihak perusahaan bahwa saya tidak tinggal diam bila permasalahan ini tidak diselesaikan, saya akan melanjutkan kasus ini ke PHI untuk disidangkan" tutupnya. (Ruzman)