SUARAaktual.co - Jakarta, Rencana pelaksanaan tilang Closed Circuit Television (CCTV) di Jakarta, semakin disempurnakan dan segera akan diberlakukan. CCTV pemantau kedisiplinan pengemudi dalam berlalu lintas telah terpasang pada sejumlah lokasi, diantaranya terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga sudah menguji coba kamera pemantau bersuara atau CCTV speaker di perempatan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, dan pada 14 titik lainnya.
Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang terpantau CCTV terdiri dari tindakan pelanggaran atau tilang (represif) dan teguran lisan maupun tertulis.
Sperti dikutip Beritabuana.co, Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan secara umum Jakarta sudah siap melakukan tilang elektronik. Meski demikian perlu sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi objek penegakan hukum.
“Intinya mendukung dan setuju dengan rencana penerapan tilang elektronik. Karena sudah ada dasar hukumnya, bahkan dari peserta rapat pengamat transportasi mendorong segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain,” kata Halim Pagarra.
Halim mengatakan, pada 17 Oktober Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan seluruh Pengadilan Negeri (PN) di seluruh DKI Jakarta di PN Jakarta Pusat, guna mmembahas rencana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan dengan peralatan elektronik.
Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronik diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No 11 Tahu 2008 tentang ITE. Pasal 272 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Respons dari stakeholder sebagai peserta rapat, intinya bahwa penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah ada,” katanya.
Halim mengatakan, Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat utama merekam pelanggar yang dimiliki Dishub sudah bisa digunakan meski tidak bisa langsung mecapture kendaraan yang melanggar,
“Berbeda dengan yang ada di Singapura, CCTV di sana canggih karena langsung otomatis menangkap gambar satu persatu kendaraan yang melanggar lalu lintas. Nah, kita ini belum punya nih masih manual,” katanya.
Ia menyarankan Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dapat membeli alat perekam otomatis yang langsung terkoneksi ke sistem di Pengadilan.
“Ke depannya, alat itu akan terintegrasi dengan parkir berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP),” kata Halim. (ab)