Tindak Pidana Curanmor AB ( 35 )dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Thunder BM 5375 RM
SUARAaktual.co - Rohil,Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana uranmor AB ( 35 )Kamis 14 September sekira pukul 12.00 WIB terhadap Korban Tengku Junaidi (51).
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH Dikonfirmasi oleh awak media Suaraaktual.co melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan kronologisnya,"minggu 20 agustus 2017 sekira pukul 09.00 WIB korban bersama anaknya berangkat ke Ladang milik korban didaerah Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar dan memarkirkan Sepeda Motor korban ditepi Jalan Lintas Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, dan pada pukul 12.00 WIB saat korban dan anaknya hendak pulang dan melihat Sepeda Motor Merk Suzuki Thunder milik Korban sudah tidak ada lagi ditempat parkiran semula, dan telah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, dan Korban bersama anaknya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat Kapolsek bangko memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut dan pada tanggal 14 september 2017 didapat info dari orang terpercaya bahwa Pelaku pencurian sepeda motor thunder berdasarkan LP nomor : LP / 100 / IX / 2017 / Riau / Res Rohil / sektor Bangko tanggal 20 Agustus 2017 sedang berada didepan MTS Datuk Batu hampar Jl. Dr. Pratomo Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, mendapat info tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penangkapan dan tepat pada pukul 12.00 wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor AB Tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Thunder BM 5375 RM.
Guna lebih lanjut pelaku tindak pidana Curanmor AB dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
(windi.G)