Fantastis, Jumlah Barang Bukti Obat Tanpa Izin Edar Ditemukan Tim Gabungan Senilai Rp 43 Miliar 

/ Kamis, 07 September 2017 / 11.37 WIB



SUARAaktual.co - ‎BANJARMASIN • Barang bukti hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh Tim Gabungan Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmsin dan Tim Khusus Bekantan Polreta Banjarmasin sangatlah fantastis.
Jumlah obat tanpa izin edar itu mencapai jutaan butir serta nilai nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Penny K Lukito didampingi Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana, Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Sapari, Kapolresta Anjar Wicaksana saat press release mengungkapkan, barang bukti pada penggerebekan yakni Carnophen sebanyak 351 koli atau sekitar 7.020,000 butir tablet senilai Rp 35,1 miliar.

Selain itu juga ditemukan obat-obatan yang sering disalahgunakan. Yaitu Trihexyphenidyl (THP) 42 koli atau sekitar 4.229.000 butir tablet senilai Rp 8,4 miliar, Tramadol sebanyak 17 koli atau sekitar 149,600 butir kapsul atau senilai Rp 74,8 juta dan Seledryl sebanyak 26 koli atau 318.960 butir sebilai Rp 31.8 juta.

"Jadi total ditemukan adalah sebanyak 436 koli atau sekitar 11,717,560 butir senilai sekitar Rp 43,6 miliar," papar Penny.‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p