Meski Mengalami gangguan Kejiwaan, Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Dituntut

/ Jumat, 14 Juli 2017 / 14.57 WIB
Mengidap gangguan kejiwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Budi Santoso alias Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan/Nugi
SuaraAktual.co - Meski mengidap gangguan kejiwaan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Budi Santoso alias Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Tetap kita tuntut melalui JPU, minggu depan. Sidangnya di PN Medan, setiap hari Kamis‎ setiap pekannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian‎, Jum'at (14/7/2017).
Sumanggar mengatakan, ‎alasan pihak jaksatetap menyidangkan Budi Bewok, karena selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse NarkobaPolda Sumut ke Kejaksaan Tinggi SumateraUtara dalam keadaan normal.
"Saat ditangkap polisi hingga pelimpahan tahap dua kondisinya (Budi Bewok) normal. Kita juga cek kesehatannya juga sehat keseluruhannya. Kita tidak bodoh untuk mengadili orang secara fisik dan kesehatannya," ungkap Sumanggar.
"Jadinya, Kamis kemarin, 13 Juli 2017 itu, agenda tuntutan sidang ketiga. Tapi, karena kondisinya seperti itu. Kita tunda lah, kita lanjut minggu depan," tutur Sumanggar.
Dia mengungkapkan sudah mendapatkan informasi dari pihak Rutan Klas IA TanjungGusta Medan, tempat Budi Bewok ditahan. Bahwa terdakwa sudah bersikap diluar orang normal‎.
"Kita di informasikan juga oleh pihak rutan atas kondisi dan sikapnya itu. Tapi, kita lihat kedepannya lah," ucapnya.
Selama tidak ada penetapan atau keputusan penghentian perkara dari Ketua Majelis atas perkara narkoba dengan terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan. Pihak Kejaksaan tetap melakukan penuntutanhukum kepada Budi Bewok.
"Kondisi terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hakim tidak ada memberikan penetapan (penghentian perkara). Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tetap mengikuti persidangan itu. Semua itu, ada wewenang dari majelis hakim," kata Sumanggar.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎. Disisi lain, secara hukumorang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipindahkan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur didalam ‎Pasal 44 KUHPidana.
Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
‎Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak tiga kali di PN Medan. (Nugi)‎
Sumber: arah.com
Publis‎ : siska triawan

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p