SUARAaktual.co- Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) secara tegas mempertanyakan pelajar pelaku bullying di Thamrin, Jakarta, yang tidak bisa kembali bersekolah di sekolah negeri.
"Nah, ini lagi-lagi alasan apa? kok dinas pendidikan DKI bahwa anak ini tidak bisa masuk sekolah negeri lagi?. Ini muncul diskriminasi lagi," ujar Jasa Putra Komisioner KPAI di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7)
Sejauh ini Jasa mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendampiangan terhadap 9 orang pelaku bullying dan seorang korbanbullying dengan masing-masing komisioner turun langsung mengecek keadaan dan situasi para siswa yang terlibat.
"Informasi yang kita dapat, dari dinas pendidikan bersedia memasukkan anak-anak lagi dari 9 itu ada 5 anak yang masih usia SD untuk disekolahkan hari Senin besok," terang Jasa.
Selanjutnya KPAI akan terus melakukan pemantauan apakah benar adanya para pelaku tidak akan bisa kembali bersekolah di sekolah negeri, "Senin besok informasinya, tolong cek anak-anak ini tidak bisa masuk sekolah negeri," jelasnya.
Atas dasar inilah KPAI meminta pemerintahprovinsi DKI Jakarta benar-benar mengkaji ulang kebijakan tersebut sehingga, tidak melihat secara subyektif namun secara obyektif dan komprehensif atas kasus pembullyian ini.
"Nah ini mangkanya, saya lihat ini negara atau pemerintah daerah jangan reaktif melihat persoalan ini," katanya.
Sehingga Jasa mengkhawatirkan justru pelaku yang masih anak-anak ini mengalami penghakiman dari media sosial dan juga pemerintah.
"Pada akhirnya dengan berbagai macam serangan media sosial, keluarganya dihakimi kemudian pemerintah tidak hadir disitu, ya anak-anak ini mau melapor kemana?," paparnya.
"Maka KPAI sebagai institusi yang mendapat mandat untuk itu, sangat konsen untuk mendampingi sembilan anak ada termasuk korban berarti 10 anak kita yang harus kita lihat, sejauh mana pemenuhan hak-haknya," tambahnya lagi. (Dini Afrianti/arah.com)