SUARAaktual.co | JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Seribu (Kepri) menduga Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam (BP) Batam yang kini dipimpin Hatanto Reksodipoetro, telah melakukan mal adiministrasi. Jika dibiarkan, perilaku 7 pimpinan BP Batam itu bisa menghambat investor asing yang akan menanamkan investasinya ke Batam.
"BP Batam termasuk lembaga yang harus mematuhi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adimistrasi Pemerintah sebagai lembaga pusat (eksekutif). Namun, kenyataannya BP Batam tidak memberikan contoh yang baik," kata Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Akhmad Ma'ruf Maulana di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Kadin Kepri menurut Ma'ruf Maulana telah menerima pengaduan dari pelaku usaha terkait surat dari amanat Dewan Kawasan Nomor 348/MENKON/12/2016 tentang Kebijakan atas tarif dan surat S116/SES.MEN.EKON/04/2017 Penyampaianan tindak lanjut Rapat Dewan Kawasan PBPB Batam tanggal 29 Maret 2017 lalu yang muatan suratnya menyangkut 3 hal yakni: Pertama, Kepala BP Batam merivisi surat Kepala BP Batam Nomor 1 tahun 2017 menģenai uang wajib tahunan dengan ketentuan sebagaimana telah diamanatkan oleh surat sebelumnya.
Kedua, lanjutnya, BP Batam melakukan pertemuan dengan pelaku usaha pelabuhan untuk untuk mendapatkan kesepakatan tarif jasa kepelabuhan di Batam dengan harapan diterbitkannya perubahan atas tarif yang terlah diberlakukan.
Ketiga, BP Batam melakukan pemanggilan atas 8 orang pemegang alokasi yang telah dibatalkan BP Batam dengan harapan untuk memberi kesempatan melanjutkan investasinya.
"Berdasar pengaduan yang kami terima ini, BP Batam diduga telah melakukan mal adminitrasi atas UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah sebagaimana diamanatkan pada pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang yang tidak mematuhi atasan dalam adminitrasinya," tegas Ma'ruf Maulana.
Kadin Kepri menilai, 7 pimpinan BP Batam tidak menggambarakan apa yang diharapkan oleh negara dan masyarakat Batam.
"Kami minta kepada Presiden Jokowi Widodo untuk menggunakan kewenangannya dan memerintahkan Menteri Perokonomian Darmin Nasution mengevaluasi kinerja 7 pimpinan BP Batam itu," ujarnya.
Menteri Perekonomian Darmin Nasution harus secepatnya mengganti 7 pimpinan BP Batam itu. "Hal ini penting dilakukan agar agar iklim investasi di Batam terjaga dengan baik," demikian Akhmad Ma'ruf Maulana menjelaskan.
Terkait hal ini, Menteri Perekonomian Darmin Nasuition dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo belum menjawab pesan elektronik Whats App yang dikirimkan. Mendagri hanya membaca pesan Whtas App yang dikirimkan.
Liputan : Redaksi/rls
Publis : Amex