SUARAaktual.co | Banda Aceh -- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Gubernur Aceh agar segera mengirim tiga nama Calon Kepala Badan Pertanahan Aceh sebanyak tiga orang, hal ini untuk melaksanakan Perpres No 23 tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah (Kanwil) Banda Pertanahan Nasional (BPN) dan Kator Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA) dan Kantor Pertanahan Aceh (KPA) sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Perpres tersebut.
Hal tersebut di sampaikan ketua YARA Aceh Safaruddin SH, Rabu (22/2) menurutnya hal ini untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 768/3.41/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang usulan calon Kepala Badan Pertanahan Aceh yang di tandatangani oleh Menetri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil.
"Dalam surat tersebut Menteri ATR meminta kepada Gubernur Aceh agar segera menyampaikan calon Kepala BPA minimal tiga orang dengan kriteria pangkat paling rendah IVb, menduduki jabatan administrator atau jabatan Struktural Eselon III (jabatan fungsional) yang setara dan berusia setingginya 58 tahun, serta tidak pernah di jatuhi hukuman baik pidana maupun hukuman disiplin.
Dengan adanya permintaan usulan dari Meneteri Agraria maka Kepala Dinas Pertanahan Aceh yang dilantik oleh Plt Gubernur gugur dengan sendirinya.
"Usulan ini perlu di segerakan oleh Gubernur Aceh mengingat sampai saat ini Kantor Pertanahan Aceh belum beralih secara teknis, secara hukum sudah ada payungnya namun belum dijalankan secara oprasional, dengan adanya surat dari Menteri ATR ini akan mempercepat proses tansisi Kantor Pertanahan Nasional menjadi Kantor Pertanahan Aceh.
Liputan : Abu Bakar / Redaksi SA