Hati-Hati,Jari Anda Bisa Mengantarkan Anda Kepenjara

/ Senin, 09 Januari 2017 / 23.38 WIB
Foto : Internet
SUARAaktual.co | Jakarta - ‎Jika anda tidak ingin terkena masalah maka dari itu gunakan media sosial dan internet dengan bijak dan santun,karena Pemerintah saat ini tengah serius memantau para pengguna Media sosial internet.

Akibat maraknya di media sosial,baik Facebook hingga media internet yang "tidak memiliki badan hukum melakukan berita Hoax (Bohong),mengandung sarah di jejaring media sosial.

Tak tanggung-tanggung,Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Wiranto baru-baru ini menyebutkan kepada media,bahwa pihaknya tidak main-main kepada para pelaku penyebar berita Hoax (Bohong),penyebar Fitnah akan di kenakan sangsi tegas sesuai dengan undang-undang ITE yang sudah di berlakukan pada Hari Senin pada tanggal 28 November 2016.‎

Maka dari itu,bagi seluruh masyarakat Indonesia,gunakan lah Jari-jari anda dengan baik saat ingin memberikan komen ataupun curahan hati di media sosial,agar anda terhindar dari jeratan undang-undang ITE.‎
Sekedar informasi,ini dia ‎Berikut Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru melalui sumber Kompas.com.


Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.



Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.



Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.



Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.



Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.



Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.



UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.



Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.



Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.



Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.



Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.



"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata Henry lagi.‎

Liputan : Redaksi SA/Kompas‎


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p